Operasi Patuh, Kombes Komarudin: Dipungli Oknum Polisi Laporkan!

patuh 777777
Kepolisian sedang menggelar Operasi Patuh 2025. Dalam operasi ini, polisi juga melakukan tilang manual. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Kepolisian sedang menggelar Operasi Patuh 2025. Dalam Operasi Patuh ini, polisi juga melakukan tilang manual. Jadi, tidak hanya mengandalkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Meski menggunakan tilang manual, polisi memastikan tidak akan terjadi pungutan liat (pungli) yang dilakukan oknum petugas. Kalaupun ada pungli yang dilakukan oknum dalam tilang manual ini, segera laporkan.

“Dalam latihan pra-operasi sudah disampaikan dan selalu ditekankan tentang tidak boleh ada penyimpangan. Masyarakat silakan laporkan ke saya langsung manakala ada tindakan yang tidak profesional baik saat operasi maupun tidak,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin.

Dia juga memastikan akan memproses setiap perilaku petugas yang mencederai semangat profesionalitas dalam menjalankan bertugas.

Komarudin mengatakan, alasan mengapa pihaknya masih menggunakan buku tilang manual yaitu karena banyak wilayah yang belum dijangkau kamera ETLE.

“Salah satu target operasi itu adalah melawan arus, nah untuk ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover oleh ETLE baik itu stasioner maupun mobile, itu harus dilakukan penindakan tilang konvensional ataupun tilang manual,” kata Komarudin.

“Jadi, anggota menyasar pada titik-titik yang memang sering terjadi pelanggaran-pelanggaran seperti misalnya pelanggaran anak-anak di bawah umur mengendarai kendaraan, karena kan nggak mungkin anak-anak di bawah umur mengendarai di jalan protokol,” katanya.

Operasi Patuh itu berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia hingga 27 Juli mendatang. Pada Operasi Patuh kali ini, pelanggaran yang diincar berkaitan dengan potensi kecelakaan lalu lintas. (305/dtc)

Berikut Rincian Pelanggaran Operasi Patuh 2025.
1. Pengendara yang menggunakan HP saat berkendara
2. Pengemudi kendaraan yang masih di bawah umur
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI
5. Pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol
7. Pengemudi kendaraan yang melawan arus
8. Pengemudi kendaraan yang melebihi batas kecepatan.

Pos terkait