Operasi Sikat Agung 2024, Polres Buleleng Bekuk Belasan Pelaku Kejahatan

pelaku kejahatan
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkap selama Operasi Sikat Agung berhasil mengangkap belasa penjahat dengan barang bukti di berbagai TKP. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Melalui operasi dengan sandi Sikat Agung 2024, Polres Buleleng berhasil membekuk belasan orang sebagai pelaku kejahatan dalam berbagai bentuk. Mulai dari pelaku pencurian motor (curanmor) hingga penjambretan. Bahkan kawanan maling battray tower lintas provinsi juga berhasil ditangkap bersama barang bukti.

Menariknya, beberapa pelaku curanmor di 14 TKP juga berhasil diamankan dengan barang bukti sepeda motor maupun mobil.

Bacaan Lainnya

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan dalam Operasi Sikat Agung 2024 beberapa modus operandi kejahatan berhasil diungkap. Baik yang sebelumnya menjadi target operasi (TO) maupun non TO.

“Operasi Sikat Agung digelar sejak 25 April hingga 10 Mei 2024, mengedepankan kegiatan represif dengan didukung kegiatan intelijen untuk menindak para pelaku curat,curas dan curanmor,” kata AKBP Widwan Sutadi, Sabtu (11/5/2024).

Hasilnya, sejumlah tindak kejehatan berhasil diungkap dan pelakunya ditangkap. Diantaranya pelaku curanmor Putu Erik (34) beralamat Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar ditangkap bersama komplotannya. Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka diketahui mencuri motor di 14 TKP.

“Dari tangannya ditemukan bebagai merk sepeda motor yang dicuri dari berbagai tempat. Modusnya motor yang dicuri diangkut dengan menggunakan mobil Xenia warna hitam,” terang AKBP Widwan Sutadi.

Selain itu, pelaku yang menjadi TO juga berhasil dibekuk, yakni Rohmat Sobirin (37), warga Dusun Tegir, Desa Padangsari Lor, Kecamatan Jebung, Malang Jawa Timur dan Kadek Umbara (39) warga Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng. Pelaku mencuri sepeda motor di dua TKP di wilayah hukum Polres Buleleng.

”Saat ini salah satu pelaku ditahan di Polsek Kintamani,” jelasnya.

Di bawah kendali AKBP Widwan Sutadi anggota Timsus Bhayangkara Goak Polres Buleleng dari Sat Reskrim Polres Buleleng berhasil membekuk Gede Resmada alias De A lot (43). Pria beralamat Desa Bila Kecamatan Kubutambahan ini menjadi TO setelah membawa kabur sebuah mesin molen di Desa Alas Angker. ”Pelaku mencuri mesin molen di 5 TKP,” jelas Widwan.

Ada juga residivis spesialis pencuri barang-barang milik penunggu pasien di RSUD Buleleng. Pelaku Bernama Susanto (26) warga Perumahan Jalak Putih III Singaraja, berpura-pura menjadi penunggu pasien.

”Selain melakukan pencurian sepeda motor dan merampas tas milik korbannya pelaku juga berhasil mencuri tas, uang, HP dan barang-barang berharga milik penunggu pasien di RSUD Buleleng,” ungakpnya.

Sedangkan pencuri lintas provinsi spesialis pencurian batray tower seluler yang berhasil ditangkap yakni Agus Prasto, Febri Kriswanto, Ariono dan Agus Heri Kustanto. Keempatnya beralamat di Surabaya Jawa Timur.

“Beberapa TKP tower yang dicuri yakni 4 unit batterey / accu kering di Tower Side Padangbulia, Desa Padang Bulia, 4 unit Batterey / accu kering yang terpasang di Tower di Jl Gunung Rinjani Singaraja dan 8 unit Batterey / accu kering di wilayah Kecamatan Seririt, semuanya milik PT Telkomsel,” ucapnya.

Sementara itu pencurian barang-barang pratima yang selama ini cukup meresahkan juga berhasil ditangkap. Pelakunya antara lain KS alias Bison (14), Ruben (23), Yosua (21), Komang Merdana alias Ableh (21) dan Agus Muliarta alias Gus Kocet (20).

”Para pelaku mencuri barang pratima di Pura Mas Panyeti di jalan Pahlawan Kelurahan Banjar  Tegal, Singaraja,“ ucapnya.

Pelaku jambret asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada bernama Imam Anwar (26) berhasil ditangkap setelah melakukan aksi penjambretan di  jalan Gajah Mada kelurahan Banjar Jawa Singaraja. Ada juga pelaku atas nama Muhammad Hisom alis Som warga Desa Pegayaman melakukan pencurian Hp, uang, dan vave dengan TKP Desa Pemaron dan Kelurahan Penarukan.

“Kepada para pelaku disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama-lamanya 9 tahun penjara,” tandasnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *