SEMARAPURA | patrolipost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung bersama jajaran Polres dan Kodim 1610 Klungkung, menggelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya menerapan disiplin protokol kesehatan (Prokes) dan memutus mata rantai pandemi Covid-19 di wilayah hukum Polres Klungkung, Selasa (24/11/20).
Sebelum melaksanaan operasi, personel terlebih dahulu menggelar apel persiapan. Pelaksanaan operasi berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 ,Pergup 46 tahun 2020 dan Perbup Nomor 66 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di masyarakat.
Wakapolres Klungkung, Kompol Sindar Sinaga SP bersama Kasat Pol PP, I Putu Suarta saat memimpin Operasi Yustisi di depan Pasar Kusamba, menyasar warga yang sedang beraktivitas dan para pedagang yang tidak mengunakan masker.
“Tujuan dilakukan Operasi Yustisi agar masyarakat disiplin dan mengikuti protokol kesehatan. Sadar akan bahaya Covid-19 sehingga terhindar dari wabah ini. Sekaligus mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat,” ujar Kompol Sindar Sinaga didampingi Kasatpol PP Putu Suarta. (855)