Oplos Gas Bersubsidi 3 Kg, Wanita asal Subagan Karangasem Diringkus Polisi

lpg oplosan1
Dit Reskrimsus Polda Bali ungkap kasus pengoplosan gas bersubsidi 3 kg dengan pelaku wanita asal Subagan Karangasem. (ray)

DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Tim Ditreskrimsus Polda Bali meringkus seorang wanita asal Desa Subangan, Karangasem berinisial BE (48) karena tertangkap tangan melakukan tindak pidana pengoplosan gas LPG dari 3 kg subsidi pemerintah ke tabung gas 50 kg di Desa Subagan, Karangasem, Rabu, 24 September 2025 pukul 14.00 Wita.

Pelaku diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait kelangkaan gas LPG subsidi pemerintah 3 kg di wilayah hukum Polda Bali. Selanjutnya Tim Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan di wilayah Karangasem dan memfokuskan kepada aktifitas mencurigakan di sebuah lahan kosong yang berlokasi di Desa Subagan. Benar saja Tim menemukan kegiatan pengoplosan gas LPG 3 kg bersubsidi yang isinya dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg non subsidi.

Bacaan Lainnya

“Di TKP petugas juga menemukan bukti berupa tabung gas LPG ukuran 12 kg dan 50 kg non subsidi dalam keadaan berjejer yang valfenya telah terhubung dengan pipa besi ke valfe gas LPG 3 kg bersubsisi sedang mengoplos gas,” ungkap Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo didampingi Kabidhumas Kombes Pol Ariasandhy dan Kasubdit 4 AKBP Agustinus Yusak Soai di Mapolda Bali, Selasa (30/9/2025).

Petugas langsung mengamankan pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya sedang melakukan pengoplosan gas LPG tabung 3 kg berdubsisi ke tabung gas LPG 12 kg dan 50 kg nonsubsidi. Selanjutnya pelaku dan barang bukti ratusan tabung gas ukuran 3 kg 12 kg dan 50 kg, pipa dan peralatan lainnya untuk mengoplos gas, satu unit mobil picuk hitam, serta dua orang saksi berinisial B sopir pengampas gas dan WK karyawan tukang oplos gas, dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Modus operandi pelaku menyuruh karyawannya berinisial B untuk mengambil gas LPG 3 kg bersubsidi sebanyak 70 tabung dari pangkalan seseorang berinisial “DU” yang tinggal di daerah Bungaya Bebandem, Karangasem untuk dibawa ke TKP. Pelaku BE membeli gas LPG 3 kg tersebut dengan harga dua puluh ribu rupiah per tabung,” terang Widodo.

Setelah tabung gas LPG 3 kg tiba di TKP, pelaku menyuruh karyawannya berinisial WK untuk mengoplos isi dari gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Selanjutnya pelaku menjual hasil oplosan gas ukuran 12 kg ke warung yang ada di seputaran wilayah Kota Karangasem dengan harga Rp180 ribu per tabung, dengan keuntungan Rp 80 ribu per tabung.

Sementara oplosan gas LPG ukuran 50 kg dijual ke vila wilayah Amed Abang,  Karangasem dengan harga Rp700 ribu per tabung, dengan keuntungan Rp200 ribu per tabung. Pelaku BE mengakui telah melakukan pengoplosan gas tersebut sejak bulan Mei 2025 dan mendapat keuntungan Rp50 juta hingga Rl100 juta per bulan.

Saat ini pelaku BE telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.Pasal itu berbunyi: setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

“Kami berharap tidak ada lagi pengoplosan gas bersubsidi karena ini merupakan hak dari masyarakat yang kurang mampu dan sangat merugikan, baik masyarakat maupun  pemerintah. Kami mengimbau seluruh masyarakat Bali jika menemukan atau mencurigai adanya aktifitas pengoplosan gas seperti ini, agar dilaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat. Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor, serta kami pastikan akan menindak tegas para pelaku pengoplos gas tersebut,” pungkasnya. (007)

Pos terkait