Polres Badung Ringkus Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Pakai Mobil Modifikasi

bbm ilegal1
Ekspos kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh Satreskrim Polres Badung. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Praktik culas Aris Suryono (43) asal Ngawi Jawa Timur menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis pertalite diungkap anggota Satreskrim Polres Badung. Dalam aksinya pelaku mengisi BBM di SPBU menggunakan barcode berbeda dan mobil yang dimodifikasi.

Wakapolres Badung Kompol I Gede Suarmawa mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurgai aktivitas tersangka membeli pertalite di SPBU 54.803.37, Jalan By Pass Tanah Lot, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung, Selasa (16/9) pukul 19.40 Wita.

Bacaan Lainnya

Polisi melakukan pengintaian dan mendapati tersangka membawa mobil Kijang abu-abu Nopol AE 1365 SB melakukan pengisian pertalite berulang kali.

“Modusnya, setelah pengisian pertama, tersangka keluar SPBU dan tak lama datang lagi. Itu dilakukannya sampai tiga kali,” ungkap Suarmawa didampingi Kasat Reskrim Iptu Azarul Ahmad, Selasa (30/9/2025).

Tersangka yang tinggal di wilayah Kediri, Kabupaten Tabanan, melakukan pembelian BBM di SPBU menggunakan tangki modifikasi di mobil.

“Kami menemukan adanya tambahan tutup tangki dan mesin pompa minyak berserta corong di mobilnya. Tersangka juga membawa 8 jerigen berisi pertalite, 13 jerigen kosong, serta uang Rp5,49 juta dan 22 lembar barcode Pertamina,” terangnya.

Kasat Reskrim Iptu Azarul Ahmad menambahkan, tersangka dalam sehari bisa membeli sampai 10 jerigen berukuran 35 liter pertalite di SPBU untuk dijual kembali ke warung pertamini.

“Tersangka mendapat keuntungan Rp410 ribu dari penjualan pertalite satu jerigen,” katanya.

Bahkan, perkiraan keuntungan dari bisnis ilegal yang dijalani tersangka sejak April-September 2025 mencapai Rp75 juta. Penyidik menemukan adanya kerugian negara Rp159 juta. Apakah ada dugaan keterlibatan petugas SPBU ?

“Beberapa karyawan SPBU masih diperiksa sebagai saksi. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka memberikan uang tips Rp10 ribu kepada petugas SBPU yang melayani pembelian pertalite ke tersangka,” ujarnya.

Disinggung mengenai barang bukti puluhan barcode, Iptu Azarul Ahmad menyebut  dibeli oleh tersangka di marketplace. “Satu barcode dibeli seharga Rp50 ribu,” tandasnya.

Perbuatan tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang  dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar. (007)

Pos terkait