Otak Komplotan Curanmor Jember – Bali Dibekuk Polsek Mengwi

Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Mengwi.

MANGUPURA | patrolipost.com – Otak komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) lintas provinsi Jember (Jatim) – Bali, Kristian Hadi (37) berhasil dibekuk anggota Polsek Mengwi di salah satu rumah di Desa Banyubiru, Kabupaten Jembrana, Senin (28/9/2020). Sementara dua rekannya masing – masing berinisial S dan A berhasil kabur dan dalam pengejaran polisi.

Kasubbag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku ini berkat laporan korban I Ngurah Artana (21). Pelaku mencuri sepeda motor di proyek villa Jalan Gunung Agung, Banjar Batu, Desa Pererenan Mengwi, Badung, Senin (21/9) pukul 21.00 Wita. Dalam aksinya, pelaku bertugas memantau situasi TKP yang berada di proyek villa. Sedangkan S berperan untuk membeli kunci palsu dan A bertugas untuk menggerinda kunci agar menjadi lancip dan memasukkan ke dalam lubang kunci sepeda motor.

Bacaan Lainnya

“Mereka sindikat curanmor jaringan Bali-Jember,” ungkapnya.

Kejadian ini bermula ketika korban yang merupakan buruh proyek memarkir sepeda motornya Jupiter Z 110 CC warna hitam merah tahun 2009 di lokasi proyek. Artana lalu masuk ke bedeng proyek dan tidur. Malam itu beberapa teman korban mendengar bunyi sepeda motor milik korban itu secara tiba-tiba menancap gas. Salah seorang teman korban langsung keluar namun kehilangan jejak.

Hal itu diberitahukan ke Artana. Kemudian ia membuat laporan Curanmor ke Polsek Mengwi. Polisi kemudian melakukan olah TKP. Usaha Kepolisian membuahkan hasil dan mengantongi identitas pelaku. Hasilnya, Senin (28/9) petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka Kristian Hadi di wilayah Banyubiru, Jembrana. Tim kemudian bergerak ke Jembrana dan berhasil menangkap pelaku di persembunyiannya di salah satu rumah di Banyubiru. Kristian Hadi mengakui semua perbuatannya telah mencuri sepeda motor di proyek tersebut.

“Dia mengaku mencuri sepeda motor bersama temannya berinisial S dan A,” terangnya.

Kedua rekannya, S dan A sepampat diburu ke Wilayah Jember, Jawa Timur. Namun keduanya berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas. Hasil curiannya sempat dijual di wilayah di Denpasar namun belum ada pembeli. Motor curian itu kemudian dibawa ke wilayah Jembrana dan menggadai sepeda motor itu seharga Rp 800 ribu.

“Uang hasil gadai mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka,” tuturnya.

Kristian Hadi sendiri tercatat sebagai residivis kasus pencuarian mobil truk di Nganjuk Jawa Timur Tahun 2017 yang di vonis 1,5 tahun penjara di Lapas Surabaya. “Pengakuan Hadi, ia baru pertama kali melakukan aksi ini di Bali. Walaupun demikian pengakuannya, namun kita masih dalami,” ujarnya. (007)

Pos terkait