OTT Seret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Amankan Uang Rp 12 Miliar

kpk 1aa
KPK mengungkapkan hasil OTT di Kalimantan Selatan. Tujuh orang jadi tersangka termasuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp 12.113.160.000 dan USD 500 dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Uang itu diduga merupakan komitmen fee sebesar 5 persen dari pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

“Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh penyelidik KPK dengan total sekitar Rp 12 miliar (Rp 12.113.160.000,00) dan USD 500
merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Prov Kalsel,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Dalam operasi senyap itu, KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka. Serta, Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus PPK, Yulianti Erlynah (YUL), pengurus rumah tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang fee, Ahmad (AMD), Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB). Selain itu dua orang pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND)

KPK menemukan enam paket uang dari tangan pengurus Rumah Tahfidz Darussalam AMD. Rinciannya yakni satu kardus Rp1 miliar, satu tas Rp 1,2 miliar, satu tas Rp 1 miliar, satu kardus dengan foto Paman Birin berisikan Rp 800 juta, satu kardus berisikan Rp 1,2 miliar, dan satu kardus berisikan Rp 710 miliar.

Kemudian, dari Kabid Cipta Karya YUL ditemukan satu koper berisikan Rp 1 miliar, satu koper berisikan Rp 1,3 miliar, satu koper berisikan Rp 1 miliar, satu koper berisikan Rp 350 juta dari empat bundel dokumen terkait perkara.

“Dua lembar post it berwarna kuning bertuliskan ‘logistik Paman Rp 200 juta, logistik terdahulu Rp 100 juta, logistik BPK: 0,5 persen,” ungkap Ghufron.

KPK juga mengambil berkas transaksi keuangan dari pihak swasta, Sugeng Wahyu. Karena diduga terdapat perpindahan uang senilai Rp 600 juta.

Tak hanya itu, KPK juga mengambil uang dari tiga koper dan satu kresek di tangan Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean sejumlah Rp 3,2 miliar dan USD 500.

Sahbirin Noor bersama empat tersangka yang merupakan penyelenggara di Pemprov Kalsel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara, dua pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang merupakan pemberi pihak swasta disangkakan melangar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (305/jpc)

Pos terkait