Overstay 93 Hari di Bali, WN Nigeri Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

deportasi4x
Pendeportasian WN Nigeria oleh Imigrasi Ngurah Rai Bali. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com  – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi warga negara Nigeria berinisial IO setelah terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal berupa overstay selama 93 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Novyandri menjelaskan, IO masuk  ke  wilayah  Indonesia  pada  17  November  2025  melalui  Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, menggunakan Visa  Kunjungan.

Bacaan Lainnya

”Berdasarkan  keterangannya,  IO  datang  ke  Indonesia untuk tinggal sesuai dengan masa berlaku izin tinggal yang diberikan serta mencari peluang pekerjaan di Indonesia,” jelas Novyandri, Kamis (20/8/2026).

Novyandri mengungkapkan, IO sebelumnya memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 15 Mei 2026. Namun, setelah masa berlaku tersebut berakhir, IO tidak melakukan perpanjangan maupun meninggalkan wilayah Indonesia sehingga keberadaannya menjadi tidak memiliki izin tinggal yang berlaku.

Selama berada di Bali, IO diketahui tinggal di sejumlah tempat di sekitar kawasan Canggu dengan berpindah-pindah. Kepada petugas, IO mengaku selama berada di Bali melakukan kegiatan  wisata,  antara  lain  mengunjungi  pantai  dan  kafe  di  kawasan  Canggu  serta mencoba mencari teman di Bali.

”IO  juga  mengaku  tidak meninggalkan wilayah Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir karena  sudah  tidak  memiliki  cukup  uang  untuk  membeli  tiket  penerbangan  kembali  ke negaranya,” kata Novyandri.

Keberadaan  IO  yang  telah  overstay  kemudian  dilaporkan  oleh  temannya  kepada  pihak Kepolisian  pada  13  Agustus  2026.  Berdasarkan  laporan  tersebut,  IO  diamankan  oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta dan selanjutnya diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 16 Agustus 2026 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait status keimigrasiannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap IO. Selain itu, IO juga diusulkan  untuk  dimasukkan  ke  dalam  daftar  penangkalan  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Novyandri menegaskan, setiap orang asing yang berada  di  Indonesia  wajib  mematuhi  ketentuan  mengenai  izin  tinggal  dan  tidak  dapat mengabaikan batas waktu yang telah diberikan.

“Izin  tinggal  merupakan  batas  waktu  yang  harus dipatuhi oleh setiap orang asing selama berada di wilayah Indonesia. Ketika masa berlaku izin tinggal telah berakhir, yang  bersangkutan  wajib  segera meninggalkan wilayah Indonesia atau melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alasan keterbatasan biaya tidak menghapus kewajiban tersebut,” ujar Novyandri.

Novyandri  menambahkan bahwa penindakan terhadap IO merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum keimigrasian, khususnya di wilayah Bali yang menjadi salah satu tujuan utama wisatawan mancanegara.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian. Kami berharap seluruh orang asing yang berada di Bali dapat memahami dan menghormati aturan yang berlaku, termasuk  memastikan  izin  tinggalnya  tetap  sah  selama  berada  di  Indonesia,” imbuhnya.

IO  kemudian  dideportasi  oleh  Tim  Intelijen  dan  Penindakan  Keimigrasian  (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa, 18 Agustus 2026 melalui penerbangan Qatar Airways QR961  dengan  rute  Denpasar–Doha,  untuk  selanjutnya  melanjutkan  perjalanan  menuju Lagos, Nigeria.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan bahwa tindakan deportasi merupakan bagian dari pelaksanaan  fungsi  penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga Bali tetap menjadi destinasi pariwisata yang aman, tertib, dan kondusif. (pp06)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *