DENPASAR | patrolipost.com – Kakak beradik warga negara Maroko dideportasi dari Indonesia, Selasa (2/8/2022). Keduanya masing-masing, ZO (37) dan MO (41). Mereka overstay di Bali selama 866 hari atau sekitar 2,5 tahun.
Kedua wanita itu masuk ke Bali pada 27 November 2019 atau sebelum pandemi melanda dunia. Mereka tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan penerbangan dari Casablanca, Maroko.
“Kakak beradik itu ingin berlibur di Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK),” kata Kakanwilkumham Bali Anggiat Napitupulu, Selasa (2/8/2022).
Perempuan asal negeri Maghribi itu mengaku, tidak tahu jika selama pandemi Covid-19, pemegang BVK harus melakukan perpanjangan di kantor Imigrasi.
Anggiat menjelaskan, keduanya juga mengaku tidak kembali ke Maroko karena menurut informasi dari ibu mereka, penerbangan internasional di Maroko telah ditutup karena pandemi Covid-19.
Dari informasi itu, mereka tetap tinggal di Indonesia sampai penerbangan internasional di Maroko dibuka. Selama berada di Bali biaya hidup ditanggung oleh kedua orangtua mereka.
“Nama yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelasnya.
Kedua wanita itu diterbangkan menggunakan maskapai Saudia Airlines melalui bandara Internasional Soekarno Hatta pada Selasa (2/8/2022) pukul 19.05 WIB. Rute yang dilalui, Jakarta (CGK)-Jeddah (JED). Kemudian dilanjutkan dari Jeddah (JED)-Casablanca (CMN). (pp03)