MANGUPURA | patrolipost.com – Warga Negara Nigeria Emmanuel Ebuka Amanambu diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Penangkapan itu terkait izin tinggal yang telah overstay lebih dari 2 tahun.
Emmanuel Ebuka datang ke Bali dari Jakarta dengan maskapai Lion Air JT3204. Dengan penerbangan itu, ia diduga menggunakan hasil tes PCR palsu dan izin tinggal keimigrasian yang meragukan.
“Memang benar yang bersangkutan terdaftar pada data manifest penumpang penerbangan Lion Air JT3204 (Jakarta-Denpasar) hari Sabtu tanggal 5 Maret 2022,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai I Nyoman Gede Surya Mataram, Selasa (15/3/2022).
Tiba di Bali, tim dari Kanim Ngurah Rai langsung mengamankan dan meminta WNA tersebut menunjukkan hasil tes PCR dan dokumen perjalanannya. Petugas dari KKP kemudian melakukan validasi terhadap hasil tes PCR yang bersangkutan dan dikonfirmasi bahwa hasil tes tersebut adalah asli.
“Namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan hanya bisa menunjukkan sebuah kartu yang diklaim sebagai pengganti buku paspornya,” ujar Gede Surya Mataram.
Dikatakan, Emmanuel Ebuka Amanambu memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Juli 2019. Ia menggunakan visa indeks B211 dengan masa berlaku 30 hari.
“Yang bersangkutan telah terbukti melanggar pasal 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan menunggu proses deportasi,” ujarnya. (pp03)