PAD Kedodoran, Dewan Minta Pemerintah Tegas dengan Pengemplang Pajak

Rapat Bangar DPRD Buleleng dengan eksekutif membahas Ranperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.(cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Jebloknya pendapatan asli daerah (PAD) hingga mencapai 17,68 persen, membuat DPRD meradang. Melalui rapat badan anggaran, anggota dewan minta agar pemerintah tegas terhadap para penunggak pajak. Bahkan, diminta untuk memberi sanksi kepada wajib pajak yang membandel.

Seperti sebelumnya, PAD Buleleng disorot DPRD Buleleng karena dianggap meleset dari target. Capaian PAD Buleleng yang sebelumnya dipasang sebesar Rp 444,11 miliar lebih di Anggaran Perubahan tahun 2019, hanya terealisasi sebesar Rp 365,59 miliar atau hanya 82,32 persen.

Anggota Komisi III DPRD Buleleng, Wayan Teren mendesak pemerintah agar memberikan sanksi kepada wajib pajak yang tidak taat melakukan membayar pajak. Terutama pajak disektor PHR yang setiap tahunnya mengalami peningkatan, namun dalam jumlah piutang sudah dianggap tidak masuk logika.

Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat lewat wajib pajak semestinya langsung dilaporkan ke Pemerintah Daerah.

“Apa yang sudah dilakukan oleh SKPD terkait dengan memberikan sangsi berupa pemasangan spanduk dan stiker, itu bagus. Menurut kami, masih perlu ada tindakan lebih seperti membawa ke ranah hukum agar ada efek jera bagi penunggak pajak,” ujar Teren pada rapat Badan Anggaran (Bangar) DPRD Buleleng saat membahas Ranperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, Senin (13/7/2020).

Untuk merangsang wajib pajak memenuhi kewajibannya, Komisi III mendorong penghapusan pajak terhutang, baik PBB maupun PHR tahun 2019 ke bawah.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara. Menurutnya, piutang pajak yang terlalu besar agar diterapkan sanksi tegas kepada penunggak pajak, agar ada efek jera.

“Kami minta SKPD agar tegas supaya lebih cepat penyelesaiannya,” tegas Susila Umbara.
Atas desakan itu, Sekda Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, Pemkab Buleleng memiliki pandangan yang sama agar beban APBD ini lebih ringan dan bisa membiayai kepentingan-kepentingan publik. Hanya saja, pihak esekutif sebagai pelaksana kegiatan, masih perlu memiliki regulasi dan payung hukum untuk melakukan eksekusi.

“Kalau memungkinkan sesuai tahapan-tahapan dan itu bisa, tentu kami akan tindak lanjuti. Kami akan terus melakukan komunikasi, koordinasi dan pedampingan dengan aparat hukum untuk bisa melihat yang mana masuk kategori (hukum) dan yang mana tidak,” tandas Suyasa.(625)

Pos terkait