Dugaan Anggota Dewan Dilaporkan Memalsukan Ijasah, Kadisdik: Belum Ada Kewenangan Kita

Kadisdik Klungung, Drs Dewa Gde Darmawan

SEMARAPURA | patrolipost.com – Kabar adanya anggota Dewan Klungkung yang diduga memalsukan ijazah semakin heboh di masyarakat dan bukan isapan jempol semata. Sumber di Mapolda Bali menyebutkan adanya seorang Anggota DPRD Klungkung dari Partai Perindo, I Nyoman MJ harus berususan dengan kasus hukum. Pasalnya, sesuai laporan, ia dilaporkan seorang warga dari Nusa Penida ke Mapolda Bali, karena dituding memalsukan ijazah ketika pencalegan dirinya tahun 2019 yang lalu.

Polda sendiri sudah menindaklanjuti pengaduan warga dengan mencatat dalam nomor registrasi: Dumas/179/IV/2020/Ditreskrimum, tanggal27 April 2020 yang lalu, disusul terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP. Lidik/250/V/2020/Ditreskrimum, tanggal 4 Mei 2020. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan, terlapor I Nyoman MJ, politisi asal Partai Perindo diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat Ijazah seperti yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP.

Informasi yang berkembang di Klungkung, modus yang dilakukan terlapor, diduga menggunakan ijazah orang lain yakni ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) No. 19 yang OC oh 0462947 atas nama I Ketut Rintayasa asal Desa Kutampi, Nusa Penida. Tapi terlapor diduga mengganti sejumlah biodata seperti nama pemegang STTB, tanggal lahir, serta identitas orang tua beserta pasfoto.

Tapi dari fotokopian STTB atas nama I Nyoman MJ, tampak ada yang ganjil, selain nomor ijazah sama persis dengan ijasah atau STTB atas nama I Ketut Rintayasa, pada sisi samping pasfoto kopian ijazah atas nama I Nyoman MJ justru tidak berisi tanda tangan yang bersangkutan. Serta tidak berisi stempel sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut. Ijazah itu hanya berisi stempel legalisir dari Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung.

Dihubungi terpisah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Klungkung, I Nengah Suwitra saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2020) membenarkan jika Nyoman MJ diperiksa di kepolisian Mapolda Bali. Namun ia sebagai Ketua DPD Perindo, menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke proses hukum.

“DPW Perindo Bali dan DPD Perindo Klungkung sudah sempat memanggil yang bersangkutan dua kali. Hanya saja belum ada titik temu. Sehingga sepenuhnya kami serahkan ke proses hukum,” terangnya.

Untuk memastikan kebenaran tidak ada fitnah dari laporan warga ini, dihubungi terpisah melalui sambungan telepon seluler berkali kali I Nyoman MJ belum bisa dihubungi untuk meminta konfirmasinya terkait masalah laporan dirinya ini.

Sementara itu Kadisdik Klungung, Drs Dewa Gde Darmawan ketika diminta konfirmasinya Senin (13/7/2020) terkait dugaan adanya pemalsuan ijasah anggota Dewan Klungkung tersebut, menampik untuk berkomentar lebih awal.

“Belum ada kewenangan ranah kita. Saya tidak mau tau karena itu ranah pribadi. Soal pengesahan ijasah biasanya pasti ada aslinya baru kita sahkan, Sementara ini belum ada pemberitauan apa apa kepada kita,” ujarnya menggaris bawahi pernyataannya.(855)

Pos terkait