JAKARTA | patrolipost.com – Irjen Teddy Minahasa mulai menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya malam ini. Pantauan, Senin (24/10/2022), sekitar pukul 20.15 WIB, Irjen Teddy Minahasa masuk ke rutan dengan baju tahanan warna oranye. Teddy sebelumnya telah menjalani pemeriksaan kesehatan di gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Teddy tampak mengenakan peci berwarna hitam. Tangannya pun terikat borgol.
Tidak ada komentar yang keluar dari mulut Irjen Teddy Minahasa. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu bungkam ketika dicecar pertanyaan oleh wartawan.
Irjen Teddy Minahasa mulai ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak malam ini. Irjen Teddy bakal ditahan selama 20 hari ke depan.
“Terkait dengan Pak Irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba,” kata Zulpan.
Zulpan mengatakan proses pelanggaran pidana akan mulai dilakukan kepada Irjen Teddy Minahasa. Pemeriksaan pelanggaran pidana eks Kapolda Sumatera Barat itu akan dilakukan di Polda Metro Jaya.
“Sangkaan pasalnya di Pasal 114 ayat 3 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara,” terang Zulpan.
Zulpan belum memerinci soal detil rencana pemeriksaan kepada Irjen Teddy Minahasa. Perkembangan kasus tersebut akan disampaikan pada Selasa (25/10).
“Perkembangan lebih lanjut akan kita update mulai besok. Mulai malam ini dilakukan penahanan,” ucap Zulpan.
Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan di Polda Metro Jaya mulai hari ini. Mantan Kapolda Sumatera Barat ini ditahan terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Iya betul (ditahan). Betul hari ini untuk proses penyidikannya fokus pidananya ditangani Polda Metro,” kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/10/2022).
Dedi belum merinci kapan pastinya Irjen Teddy Minahasa akan diserahkan ke Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, teknis penyerahan dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
“Teknis Polda Metro,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Dedi, status Irjen Teddy Minahasa, yang sebelumnya dipatsus di Propam Mabes Polri, sudah berubah menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Penahanan akan dilakukan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
“Pengalihan dari Patsus ke penahanan tersangka pidana penyalahgunaan narkoba,” tuturnya. (305/dtc)