Pakar Kriminologi Kecam Polisi Tembak Mati Siswa SMK Semarang, Alasannya Anggota Gengster

siswa smk
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dan Siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, bernama Gamma Rizkynata Oktafandy (16), tewas setelah ditembak polisi. (ist)

SEMARANG | patrolipost.com – Keterangan berbeda disampaikan pihak Kepolisian terkait kematian siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah bernama Gamma Rizkynata Oktafandy (16). Di sisi lain, pakar kriminologi menilai tindakan polisi menembak mati anak di bawah umur melanggar prinsip ‘tindakan tegas dan terukur’.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan Gamma ditembak oknum polisi karena buntut senggolan di jalan raya. Sedangkan Kapoltabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyebut siswa tersebut melakukan tawuran dan merupakan anggota dari gangster.

Kepada wartawan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengakui bahwa seorang anggotanya melakukan penembakan terhadap korban. Korban ditembak di bagian pinggul saat diduga terlibat tawuran antara dua kelompok gangster, yakni Pojok Tanggul dan Seroja, di depan Perumahan Paramount, Semarang Barat, Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Anggota polisi melakukan upaya melerai, namun anggota diserang hingga dilakukan tindakan tegas (menembak korban),” klaim Irwan dalam keterangannya di Mapolrestabes Semarang, Senin (25/11/2024) malam.

Menurut Irwan, anggota polisi yang terlibat dalam insiden tersebut telah diamankan dan diperiksa oleh Pengamanan Internal (Paminal) Propam untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Peran anggota ini masih dilakukan (pemeriksaan oleh) Paminal,” kata Irwan.

Namun, tuduhan polisi ini dibantah ramai-ramai oleh temannya, satpam hingga staf di sekolah Gamma. Mereka menilai korban merupakan anak yang baik serta berprestasi di sekolah.

“Dia (korban) orangnya baik, tidak bersikap aneh-aneh,” ungkap Akbar Deni Saputra, sahabat korban saat bertakziah ke rumah nenek korban di Kembangarum, Semarang Barat, dikutip dari TribunJateng, Selasa (26/11/2024).

Menurut Akbar, korban bahkan sempat bermain ke rumahnya selepas pulang sekolah di daerah Ngaliyan, Jumat (22/11/2024).

“Makanya saya kaget ketika hari Minggu (24/11/2024) dikabari korban meninggal dunia,” lanjutnya.

Pihak sekolah juga meragukan tuduhan bahwa korban merupakan anggota gangster.

Nanang Agus B, staf kesiswaan SMKN 4 Semarang menyatakan korban memiliki rekam jejak yang baik selama di sekolah.

“Kalau korban tergabung gangster kami tidak tahu. Namun, rekam jejak mereka (korban) itu baik dan berprestasi. Jadi dihubungkan ke gangster, kesimpulan kami ya tidak,” terang Nanang.

Klaim polisi bahwa kawasan Perumahan Paramount, Semarang Barat, menjadi lokasi tawuran antara gangster Pojok Tanggul dan Seroja bertolak belakang dengan keterangan Satpam di perumahan tersebut.

“Teman saya yang jaga malam memastikan tidak ada tawuran. Kalau ada tawuran kami pasti tahu dan buat laporan (ke atasan),” ujar seorang Satpam yang enggan disebutkan identitasnya.

Kematian Gamma Rizkynata menjadi duka mendalam bagi keluarga dan kerabatnya. Korban, seorang anak piatu, tinggal bersama neneknya di Kembangarum, Semarang Barat. Ayah korban tinggal di Sragen dan telah tiba untuk menyemayamkan jenazah anaknya.

“Kami bingung dan masih dalam kondisi berkabung. Betul (ada luka tembak), tahu-tahu (korban) meninggal,” jelas Umi, kerabat korban.

Pihak sekolah menyebut korban dikenal sebagai siswa berprestasi di jurusan teknik mesin.

Diketahui, dua rekan Gamma yakni S (16) dan A (17), yang juga mengalami luka tembak dalam insiden yang sama, masih menjalani perawatan dan belum dapat dimintai keterangan karena trauma.

Kasus ini menuai perhatian publik, dengan banyak pihak mempertanyakan klaim polisi terkait keterlibatan korban dalam gangster dan dugaan tawuran di lokasi kejadian.

Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap fakta sesungguhnya di balik tragedi ini.

Tindakan Polisi Dikecam

Pakar Kriminologi Universitas Diponegoro Budi Wicaksono mengecam tindakan penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang yang dilakukan oleh seorang oknum polisi. Menurutnya, tindakan tersebut tidak sesuai prosedur dan melanggar prinsip tindakan tegas yang terukur.

“Harus tembak atas (udara) dulu. Kemudian tembak tanah. Jika pelaku masih menyerang, bisa tembak kaki. Tapi menembak langsung ke arah pinggul itu tidak dibenarkan,” ujar Budi, dikutip dari TribunJateng.com, Senin (25/11/2024).

Budi menegaskan, tembakan peringatan bertujuan untuk memberikan jeda dalam situasi membahayakan. Menurutnya, tidak semua penyerangan harus direspons dengan tindakan tegas berupa penembakan langsung.

“Misalnya, saya mendekati polisi tanpa membawa senjata, polisi tidak perlu takut dan langsung melakukan tindakan tegas dengan penembakan. Maksud saya, jika kejadiannya membahayakan nyawa baru diambil tindakan tegas,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan apakah korban yang masih di bawah umur itu benar-benar membahayakan nyawa polisi, sehingga harus ditembak.

“Tapi apa anak itu memang niat mau membunuh? Apa dia membawa celurit, pistol, atau bendo? Kalau tidak ada ancaman nyata, tindakan tersebut jelas melanggar,” tandas Budi.

Menurutnya, polisi yang melakukan penembakan harus ditindak secara tegas, baik melalui sanksi etik maupun jerat hukum pidana.

“Polisi itu seharusnya dikenakan sanksi etik dan pasal 338 KUHP. Tidak bisa dikenakan pasal 340 KUHP karena tidak ada perencanaan, tetapi tindakan menembak langsung seperti itu tetap melanggar hukum,” katanya. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *