Paket Wisata Pulau Komodo Sebelum Agustus 2022 Dibebaskan dari Kebijakan Tarif 3,75 Juta

kadisparda mabar
Kadisparbud NTT, Zeth Sony Libing dan Komodo di Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Zeth Sony Libing menyampaikan Pemerintah Provinsi NTT memberikan kelonggaran bagi pelaku pariwisata yang telah membeli paket perjalanan wisata menuju Pulau Komodo dan Pulau Padar sebelum berlakunya tarif baru pada 1 Agustus 2022 nanti.

Hal ini disampaikan Zeth Sony kepada para pelaku pariwisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat saat menghadiri kegiatan sosialisasi Penerapan Daya Dukung Daya Tampung Berbasis Jasa Ekosistem Taman Nasional Komodo, Kamis (14/7/2022).

Bacaan Lainnya

Sony menyebutkan, pembelian paket wisata yang dilakukan oleh pelaku wisata sebelum bulan Agustus 2022  dengan peruntukan perjalanan wisata dalam kurun waktu hingga bulan Desember 2022 tidak akan dikenakan tarif baru melainkan tetap berlakunya tarif normal.

“Bagi mereka yang sudah membeli paket sampai Desember (2022) diberi dispensasi tidak berlaku tiket Rp 3.750.000 itu tapi masih berlaku tiket lama,” ujar Sony.

Kelonggaran ini jelasnya, diberikan guna menjawab keluhan pelaku pariwisata yang sebelumnya telah melakukan pembelian paket perjalanan wisata sebelum kebijakan kenaikan tarif diumumkan ke publik.

“Jadi kami sangat menghargai masukan dan kritik dari pelaku pariwisata yang hari ini berlangsung,” ujarnya.

Namun Sony menjelaskan, kelonggaran akan diberikan dengan catatan para pelaku pariwisata mampu menunjukan bukti – bukti hasil kesepakatan pembelian paket wisata kepada wisatawan.

“Lalu kawan – kawan yang sudah membeli paket itu ditunjukan ke Pemprov, paketnya sudah jadi atau belum supaya kita bisa tau berapa orang yang sudah membeli paket itu, berapa besar duitnya, siapa yang membelinya. Saya minta kawan dari ASITA memberikan data itu supaya kita lihat lalu mereka diberikan dispensasi sampai Desember. Pada tahun 2023 baru berlaku untuk kawan – kawan yang sudah membeli sedangkan yang baru memulai, berlaku kebijakan ini,” terangnya.

Sebelumnya, pelaku pariwisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT menolak penetapan tarif baru masuk Pulau Komodo dan Padar di Taman Nasional Komodo yang dipatok sebesar Rp 3.750.000 per orang/tahun.

Penolakan dilakukan didasari dengan berbagai alasan, diantaranya rumusan penetapan tarif baru dilakukan tanpa melibatkan stakeholder terkait sehingga menciptakan situasi yang tidak nyaman baik bagi pelaku wisata maupun bagi wisatawan.

Selain itu, besaran tarif baru dirasakan sangat mahal sehingga berdampak langsung pada pembatalan sejumlah pemesanan perjalanan wisata ke dalam kawasan Taman Nasional Komodo, baik oleh wisatawan Nusantara maupun wisatawan mancanegara.

Selain itu sejumlah pelaku pariwisata menilai alasan kepentingan konservasi yang menjadi dasar penetapan kenaikan tarif masuk dinilai tidak tepat sasaran mengingat aturan tarif baru hanya berlaku di Pulau Komodo saja, tapi tidak berlaku di Pulau Rinca yang juga menjadi habitat  hidup satwa Komodo. (334)

Pos terkait