JAKARTA | patrolipost.com – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Agung Budi Santoso menyatakan, pihaknya akan memanggil kadernya yang berinisial DK atas pelaporan Bareskrim Polri terkait dugaan pencabulan.
Laporan polisi terhadap DK terdaftar dengan Nomor:LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022. Dalam laporan itu, DK diduga melanggar pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
“Nanti pimpinan fraksi yang akan memanggil (DK),” kata Agung kepada wartawan, Kamis (14/7).
Agung menyatakan, dirinya baru mendengar adanya kabar tersebut dari pemberitaan yang beredar di media sosial. Sehingga hal ini perlu diklarifikasi langsung.
“Saya baru tahu hari ini dari berita yang beredar,” tegas Agung.
Sebelumnya, Wakil Ketua MKD Habiburrokhman menegaskan, apabila kasus dugaan pencabulan itu benar adanya dan dilaporkan ke MKD maka pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD,” ujar Habiburrokhman.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menjelaskan, berdasarkan Pasal 8 dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD tersebut, MKD akan mengecek terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan.
“Jika terbukti maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu dan para saksi,” ucap Habiburokhman.
Habiburrokhman memastikan, MKD tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke MKD DPR RI. “Kami pastikan semua prosedur dijalankan,” pungkasnya.
Berdasarkan dokumen laporan polisi (LP) yang beredar, anggota DPR inisial DK berstatus sebagai terlapor di Bareskrim Polri sejak 15 Juni 2022.
Anggota DPR inisial DK itu dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. Disebutkan dalam dokumen tersebut terkait dugaan pencabulan itu terjadi di Jakarta, Semarang Jawa Tengah dan Lamongan Jawa Timur. (305/jpc)