REWUNG | patrolipost.com – Bakal Calon Kepala Desa Tango Molas, Manggarai Timur (Matim) Yulianus Mariono minta agenda penetapan Calon Kades Tango Molas dibatalkan. Yulianus menilai Panitia tidak pernah melakukan Klarifikasi kepada instansi terkait sesuai pengumuman resmi dengan Nomor: 08/pan. pilkades/Ds. TM/ VIII/2021 tanggal 10/8/2021. Hal ini menurut Yulianus melanggar perbub Matim No. 66 tahun 2020 tentang tentang Teknik Operasional Kepala desa pasal 27 ayat 2-7.
Selain itu Yulianus menilai Panitia mengabaikan pengaduannya yang menjadi tugas panitia sesuai dengan pasal 27 ayat 5 yang berbunyi: “masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 4 wajib diproses dan ditindaklanjuti panitia paling lambat 3 hari setelah masukan diterima panitia pemilihan.”
Yulianus mengaku dirinya sebagai pihak yang dirugikan karena pihak panitia tidak melakukan klarifikasi persyaratan yang ada dengan mendatangi instansi terkait. Permohonan pembatalan ini disampaikan Yulianus saat agenda penetapan calon Kades di Kantor desa Tango Molas, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, Jumat (20/8/2021)
“Saya minta agenda penetapan calon kades ini dibatalkan karena kalau salah satu pihak keberatan seharusnya pelaksanaan penetapan tidak harus dipaksakan,” kata Yulianus.
Adapun hal yang membuat panitia menilai dokumen Yulianus tidak sah adalah bakal calon kades ini diduga tidak memiliki ijazah SMU yang asli. Saat diminta menunjukkan ijazah asli, Yulianus yang mengaku kehilangan ijazah SMU pun menggantikannya dengan surat kehilangan dari Kepolisian dan surat keterangan SMA tempat dia belajar dulu.
Acara berlangsungnya penetapan calon baru memasuki tahap pembacaan tata tertib tatkala Yulianus mengajukan keberatan. Belum diketahui bakal calon kades mana yang lolos jadi calon kades.
Diketahui, panitia pemilihan kades desa Tango Molas sudah satu kali diganti. Panitia pertama dibubarkan dan dibentuk panitia baru yang bekerja sampai pada rencana penetapan.
Ketua panitia pemilihan kades Tango Molas Frans Hadu menyampaikan, semua dokumen yang diajukan Yulianus sebagai Calon Kades sah namun tidak bisa menggantikan ijazah asli. Menurut Frans, panitia sudah bekerja maksimal menurut aturan yang ada. Penetapan harus tetap sesuai agenda dari panitia pemilihan. Terkait keberatan bakal calon, dibuka ruang seluas-luasnya untuk menyelesaikannya menurut hukum yang berlaku.
Kapolsek Borong beserta belasan personel polisi turut hadir mengamankan agenda penetapan ini. Setelah melalui diskusi yang alot serta dimediasi kapolres Borong, penetapan calon kades ditunda esok hari dan akan bertempat di kantor Camat Lamba Leda Timur. (pp04)