BANGLI | patrolipost.com – Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah masuk tahap penggodokan Pansus. Dari pembahasan, bahwa ada 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) digabungkan, sehingga ada pengurangan jumlah OPD di Bangli.
Menurut Ketua Pansus I DPRD Bangli, Satria Yudha, saat ini masih dilakukan pembasan susunan perangkat daerah. Menurut politisi dari PDI-P ini penyederhanaan birokrasi ini merupakan amanah Undang-Undang.
“Sesuai amat Undang-undang Pemerintah Daerah langsung menindaklanjuti dengan melakukan pembahasan pembentukan dan penyusunan OPD,” ungkapnya, usai rapat pembahasan dengan Pansus I dan Bagian Organisasi serta Bagian Hukum, Setda Bangli, Selasa (29/6/2021).
Menurut Satria Yuda, sebelumnya terakomodir 17 OPD di lingkungan Pemkab Bangli. Dari pembahasan yang dilakukan, sebanyak 3 OPD yang akan digabung.
Penggabungan OPD tentunya berdasarkan keterkaitan bidang yang ditangani. Sebut politisi asal Banjar Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut ini, keberadaan OPD yang banyak namun tidak bisa berjalan tentunya sangat merugikan.
“Bangli Era Baru ini harus dibarengi dengan kerja OPD yang kencang. OPD bisa menjabarkan Visi dan Misi Bupati yang notabene aspirasi dari masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, tiga OPD yang akan digabung yakni Satpol PP akan bergabung ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Kemudian Damkar yang sebelumnya di bawah Satpol PP akan digabung dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Berikutnya, Dinas Perpustakaan dan Arsip daerah akan dipecah. Yang mana Perpustakaan digabung ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Untuk Arsip Daerah digabung ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud). Untuk Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga dilebur. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana digabung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Sedangkan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diarahkan ke Dinas Sosial.
Terkait perubahan susunan OPD ini nantinya akan diajukan ke pemerintah pusat lewat provinsi. Bila disetujui, tentunya akan dilanjutkan dengan analisa beban kerja. “Hasil pembahasan diajukan ke pusat untuk mendapat persetujuan. Jika tidak disetujui tentu akan dibahas kembali,” ungkapnya.
Disinggung soal penggabungan OPD berimbas pada pejabat yang kehilangan jabatan, Satria Yudha mengatakan masih ada posisi lainnya. Mengingat masih ada posisi yang lowong. “Bisa saja nanti jadi staf ahli, asisten,” jelas pria yang juga Ketua Komisi I DPRD Bangli ini.
Sementara itu, Bangli akan memiliki 14 OPD dan 5 Badan. Adapun 14 OPD yakni Dinas Pendidikan, Perpustakaan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Kearsipan, Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Berikutnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Perhubungan.
Sedangkan untuk Badan, yakni Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan. Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Polisi Pamong Praja. Terakhir Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Damkar. (750)