GIANYAR | patrolipost.com – Kecamatan Payangan, Gianyar yang kini dijamuri oleh hotel dan villa tidak akan lagi mendompleng kawasan Wisata Ubud. Karena pasca pengesahan, RTRW Provinsi Bali, Pemkab Gianyar memiliki kesempatan untuk mengembangkan status kewilayahannya melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Dalam Rancangan Perkada inilah, terungkap jika Payangan dirancang menjadi Kawasan Wisata melengkapi Kawasan Wisata Lebih dan Ubud.
Ketua DPRD Gianyar, I Wayan Tagel Winarta dihubungi Minggu (10/5/2021) pun tidak menampik rencana Pemkab Gianyar merancang penetapan Kawasan Wisata Payangan, melengkapi Kawasan Wisata Lebih dan Kawasan Wisata Ubud. Hal ini diakui menjadi salah satu bahasan dalam rapat pembahasan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Gianyar di ruang sidang DPRD Gianyar, Hari Jumat (7/5) lalu.
“Nanti penetapannya akan dikeluarkan dalan bentuk Perkada dan kami targetkan hingga bulan Agustus 2021 ini,” ungkapnya.
RTRW ini menjadi pembahasan yang dinilai sangat penting, karena sudah 5 tahun pembahasannya dipending, lantaran RTRW Provinsi belum disahkan. Dalam usulan perubahan inilah, disebutkan jika ada penambahan kawasan wisata. Dimana selama ini, daerah yang ditetapkan sebagai kawasan pariwisata hanya Ubud dan Desa Lebih, Gianyar. Namun, kenyataannya, wilayah Payangan kini banyak hotel dan villa yang dimasukkan dalam kawasan wisata Ubud.
“Sedangkan sebagian wilayah Tagellalang dan Tampaksiring, kan sudah tercover dan masuk di Kawasan Wisata Ubud,“ terangnya.
Dengan status Kawasan Wisata ini, sebutnya, Pemerintah tidak lagi terkendala dalam membuka investasi. Karena dengan status ini, investasi besar seperti hotel berbintang akan dengan mudah terakomodir. Namun demikian, tegasnya, dalam zona kawasan pariwisata, belum berarti di setiap zona boleh dibangun hotel. Sebab beberapa zona tentu akan masuk ke dalam zona hijau.
Demikian sebaliknya, di kawasan yang tidak masuk zona pariwisata, belum tentu di sana tidak boleh membangun hotel. “Secara teknis, masih dalam pembahasan. Tentunya ada tahapan dan mekanismenya,” pungkasnya. (338)