JAKARTA | patrolipost.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali menjadi sorotan publik usai memecat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Hal ini membuat label kontroversial pada Firli semakin melekat.
Mengingat, sempat mendapat penolakan publik saat hendak menjadi pimpinan KPK. Pasalnya ia mempunyai catatan merah dan juga terbukti melanggar etik berat.
Berikut adalah beberapa catatan aksi kontroversial Firli Bahuri yang membuat publik terperangah:
Terbukti Melanggar Kode Etik Berat
Pada tahun 2019, atau sehari sebelum Firli melakukan fit and proper test oleh Komisi III DPR RI, lembaga antirasuah menyatakan bahwa mantan Deputi Penindakan KPK itu terbukti melanggar kode etik berat.
Firli diduga melakukan pertemuan dengan mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi (MZM) alias Tuan Guru Bajang (TGB) sebanyak dua kali pertemuan.
Pertemuan itu berlangsung pada 2 Mei 2018 saat KPK tengah menyelidiki kasus kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT Newmont 2009-2016. Pertama, pada tanggal 12 Mei 2018 dalam sebuah acara Harlah GP Anshor ke-84 saat Launching penanaman 1000 hektar jagung di Bonder Lombok Tengah.
Kemudian, pada 13 Mei 2018 dalam acara Farewell and Wellcome Games Tennis Darem 162/WB di Lapangan Tennis Wira Bhakti Firli kembali melakukan pertemu dengan TGB. Hasil pemeriksaan penasehat internal KPK menyatakan, Firli telah melanggar kode etik.
Ditolak Jadi Ketua KPK
Penolakan terhadap Firli Bahuri menjadi pimpinan KPK sempat masif dinarasikan publik. Bahkan, Indonesia Corruption Watch (ICW) saat itu menggelar aksi teatrikal di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. Aksi tersebut digelar menjelang pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang dinilai bermasalah.
Hal tersebut bukanlah tanpa alasan, karena Firli dinilai bukan sosok yang benar-benar bersih dan juga memiliki integritas. Tidak hanya ditolak oleh pegiat antikorupsi, ia juga mendapat penolakan langsung dari internal KPK.
Menggunakan Helikopter Mewah
ICW menduga Firli Bahuri mendapat diskon dalam penyewaan helikopter yang ditumpanginya itu. Sehingga hal ini dianggap janggal, harus ditelusuri Dewas KPK.
Firli dalam perjalanannya ke Baturaja, Sumatera Selatan yang menggunakan helikopter telah dijatuhkan melanggar kode etik oleh Dewas KPK. Sebab, diduga nilai penyewaannya sangat janggal 1 jam penyewaan helikopter yang di dalilkan oleh Firli sebesar Rp 7 juta rupiah, tidak melihat jumlahnya seperti itu. Karena 4 jam sekitar Rp 30 juta, ada selisih sekitar 140 juta yang tidak dilaporkan oleh Ketua KPK tersebut.
Bertemu Komisaris PT Pelindo I di Tengah Pengusutan Korupsi
Pertemuan antar Firli dengan Komisaris PT Pelindo I juga menjadi sorotan. Ini karena KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di Pelindo.
Hal ini diketahui setelah akun instagram milik Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari mendadak ramai setelah mengunggah video Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang tengah melakukan pertemuan dengan Komisaris Pelindo I Timbo Siahaan. Dalam video itu, Firli memberikan pernyataan bahwa seluruh anak bangsa harus memiliki semangat dan komitmen memberantas korupsi.
Memanfaatkan Jabatan untuk cari Popularitas
ICW menduga Firli Bahuri memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk mendapat simpati masyarakat. Pernyataan ini disampaikan peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyikapi adanya pesan singkat atau SMS terhadap masyarakat yang mengatasnamakan Ketua KPK.
Tindakan tersebut bukan kali ini saja. Banyak tindakan-tindakan Firli yang ingin mendapat simpati dari masyarakat. Jika SMS itu benar, maka Firli seharusnya diperiksa oleh Dewan Pengawas karena diduga melanggar Pasal 8 ayat (1) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 terkait larangan bagi Insan KPK mencari popularitas dalam pelaksanaan tugas.
Dituding Bocorkan Penyelidikan Dugaan Korupsi di Kementerian ESDM
Baru-baru ini Firli Bahuri ramai dibicarakan publik, terkait tudingan membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Dokumen itu ditemukan ketika Tim Penindakan KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM, tepatnya di ruangan Kepala Biro Hukum dengan inisial X.
Padahal, laporan tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan KPK. Atas temuan tersebut, X diinterogasi dan diketahui dokumen tersebut diperoleh dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang mendapatkannya dari Mr. F (Pimpinan KPK).
Tujuan penyampaian dokumen tersebut supaya X berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK. Padahal di sisi lain, Tim KPK sedang melakukan operasi tertutup untuk mengungkap kasus korupsi di Kementerian ESDM.
Ribut dengan Brigjen Endar Priantoro
Firli Bahuri bersama Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dilaporkan ke Dewas KPK oleh Brigjen Pol Endar Priantoro setelah dipecat dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Endar menyebut, pelaporan itu dilayangkan, karena Firli Bahuri tidak menghargai surat penugasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menugaskan Brigjen Endar Priantoro di luar institusi Polri, untuk bertugas di KPK. Endar meminta Dewas KPK dapat memeriksa Pimpinan KPK terkait pencpotan dirinya dari jabatan Dirlidik KPK. Hal ini penting, agar tidak ada lagi anggota lain yang bukan tidak mungkin mendapatkan perlakuan yang sama. (305/jpc)