DENPASAR | patrolipost.com – Seorang pelaku jambret diringkus Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Bali hanya beberapa saat setelah beraksi, Minggu (16/2/2020) pukul 21.00 Wita. Pelaku, Husein Maulana (20), alamat Jl By Pas I Gusti Ngurah Rai (Kampung Bugis) Badung merupakan spesialis jambret dan curanmor yang sudah beraksi di 7 lokasi.
Korban terakhir Husein adalah Iin Putri Yani (19), karyawan swasta, alamat Jl Imam Bonjol No 26 Denpasar Bali. Korban pada saat itu sedang berdiri di pinggir Jalan Bwana Raya, tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dan langsung merampas HP milik korban. Selanjutnya pelaku pergi melarikan diri menggunakan SPM Jupiter MX.
Tim Siaga Resmob yang saat itu melaksanakan lidik di seputaran Padang Sambian mendengar teriakan korban minta tolong. Selanjutnya anggota Resmob menghampiri orang tersebut yang ternyata baru saja menjadi korban jambret. Setelah mendengar penjelasan korban, Tim Resmob langsung mengejar pelaku, dan berhasil meringkus pelaku tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah merampas barang korban saat korban lengah sampai korban jatuh terpeleset. Dari hasil introgasi pelaku juga pernah melakukan pencurian sepedamotor dan jambret di beberapa lokasi diantaranya,” urai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimsus) Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan SIK, Senin (18/2/2020).
Menurut Andi, pelaku sudah beraksi di 7 TKP yakni Jalan Taman Pancing mendapatkan 1 buah HP Merk Asuz, di Jalan Sunsert Road mendapatkan 1 buah HP Vivo, Jalan Dewi Sri mendapatkan 1 buah Iphone, Jalan Raya Pamogan mendapatkan 1 buah HP Andromax, Jalan Raya Kuta mendapatkan 1 buah HP Samsung, Jalan Nakula mendapatkan 1 buah HP Samsung.
“Pelaku juga pernah melakukan pencurian sepedamotor di kos-kosan Jalan Kuwum II Kerobokan Badung,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain: 1 (satu) unit HP Oppo warna biru, 1 (satu) unit HP Vivo warna merah, 1 (satu) buah HP Andromax warna hitam, 1 (satu) buah sepedamotor Jupiter MX warna biru putih Nopol DK 2234 QL (palsu), 1 (satu) buah helm warna putih, 1 (satu) buah baju kaos warna warna hitam dan 1 (satu) buah kunci duplikat SPM Jupiter MX.
“Pelaku saat ini diamankan di tahanan Dit Reskrimum Polda Bali dan segera kita serahkan Bersama barang bukti ke Satgas Gakkum Ops Sikat Agung 2020. Pelaku kita jerat Pasal 365 & 363 KUHP,” tutup Kombes Andi. (807)