Pelaku Pariwisata Boikot Pelayanan Wisata Taman Nasional Komodo, Ini Respons Pemkab Mabar

wisman labuan bajo
Wisatawan di Labuan Bajo. (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menanggapi rencana aksi boikot segala jenis pelayanan wisata yang akan dilakukan para pelaku pariwisata di Labuan Bajo terhitung tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2022.

Dalam pernyataan pers yang disampaikan oleh Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, Sabtu (30/7/2022), Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghormati dan menjamin kebebasan berpendapat di muka umum yang disampaikan oleh para pelaku pariwisata menyikapi naiknya tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar serta kawasan perairan sekitar dalam Kawasan Taman Nasional Komodo.

Bacaan Lainnya

Namun Bupati Edi menyampaikan bahwa Pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap segala jenis tindakan yang bertentangan dengan peraturan yang ada yang menjadi bagian dari aksi boikot ini sehingga menyebabkan baik masyarakat maupun wisatawan merasa tidak nyaman dan aman.

“Kami akan melakukan tindakan tegas apabila terjadi hal – hal yang tidak diinginkan dan melanggar hukum baik rencana anarkis, boikot untuk kepentingan umum apalagi melakukan tindakan hukum yang nyata,” ujar Bupati Edi.

Untuk itu Bupati Edi memastikan bahwa Labuan Bajo akan tetap aman dikunjungi dan menjamin keamanan serta kenyamanan wisatawan saat berwisata di Labuan Bajo.

“Bahwa Manggarai Barat ramah, aman dan nyaman untuk dikunjungi dan kami menjamin keamanan seluruh wisatawan, masyarakat yang berada di Labuan Bajo dan yang akan berkunjung ke Labuan Bajo, menginap di hotel maupun yang berlayar di objek wisata termasuk menjamin keamanan di lokasi objek wisata,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, asosiasi dan individu pelaku pariwisata di Labuan Bajo telah mendeklarasikan diri untuk mengehentikan segala jenis pelayanan wisata di Labuan Bajo dan dalam Kawasan Taman Nasional Komodo selama sebulan penuh, terhitung dari tanggal 1 – 30 Agustus 2022.

Aksi ini dilakukan menyikapi upaya pemerintah yang tetap akan memberlakukan tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar sebesar Rp 3.750.000 per 1 Agustus 2022. Selain itu, pelaku pariwisata juga menilai kehadiran PT Flobamor yang ditunjuk Pemerintah Provinsi NTT untuk mengelola usaha jasa wisata di Labuan Bajo dan Pulau Komodo serta Pulau Padar dan Kawasan Perairan sekitar merupakan upaya untuk memonopoli usaha pariwisata di Labuan Bajo. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *