Pelaku Pariwisata Deklarasikan Boikot Aktivitas Wisata di Labuan Bajo dan Taman Nasional Komodo

aksi boikot
Pembacaan Aksi Deklarasi oleh Asosiasi dan Individu Pelaku Pariwisata di Labuan Bajo, Sabtu (30/07)

LABUAN BAJO  | patrolipost.com –  Asosiasi Pelaku Pariwisata dan Individu Pelaku Pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat bersepakat untuk menghentikan semua jenis pelayanan jasa pariwisata di kepulauan Taman Nasional Komodo dan di seluruh destinasi pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat.

Aksi boikot ini mulai dilakukan mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2022. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk aksi protes dan penolakan terhadap kebijakan kenaikan harga tarif masuk Taman Nasional Komodo oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 3.750.000.

Bacaan Lainnya

Kesepakatan bersama ini pun dituangkan dalam Nota Kesepahaman bersama antar Lintas Asosiasi Pelaku Pariwisata dan Individu Pelaku Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat termasuk pemilik Kapal Wisata, pemilik Penyedia Jasa Transportasi Darat, pemilik restoran, pemilik hotel, fotografer, guide, dan pelaku usaha kuliner. MoU ditandatangani di Restoran Sukarasa, Gg Pengadilan, Labuan Bajo, Sabtu (30/7/2022).

Dalam dokumen Nota Kesepahaman yang diterima media ini disebutkan aksi boikot yang akan dilakukan oleh para pelaku pariwisata ini dilakukan setelah suara penolakan kenaikan tiket tidak diindahkan oleh pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten.

Aksi ini juga dilakukan dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak manapun serta memahami konsekuensi yang akan ditimbulkan.

“Atas dasar musyawarah mufakat per tanggal hari ini (30/7/2022), kami tunduk dan patuh serta siap menerima segala konsekuensi yang telah disepakati. Apabila ada pelaku pariwisata perorangan maupun perusahaan yang melanggar komitmen bersama ini siap menerima sanksi dan konsekuensi,” demikian bunyi dokumen tersebut.

Disebutkan pula dalam dokumen ini, jangka waktu perjanjian efektif berlaku sejak tanggal 1 Agustus-31 Agustus 2022. Sementara itu, adapun sanksi bagi asosiasi atau pelaku pariwisata tertentu yang melanggar nota kesepahaman ini yakni bersedia dibakar fasilitas yang dimiliki.

Nota kesepahaman ini ditanda tangani oleh perwakilan dari HPI (Himpunan Pariwisata Indonesia), AWSTAR Mabar (Asosiasi Wisata Angkutan Darat), PHRI (Perhimpunan Hotel Restaurant Indonesia Kab. Mabar), ASTINDO Mabar (Asosiasi Tour Travel Indonesia), Jangkar, Masyarakat Pulau Komodo, IPI Mabar (Insan Pariwisata Indonesia), ASITA Mabar, Gahawisri, Askawi Mabar (Asosiasi Kapal Wisata Indonesia), ASPPI, PGWI Labuan Bajo, FORMAPP Mabar, Sanggar Kope Oles, Koperasi KTMM, Asosiasi Pilot DRONE Indonesia Manggarai Barat, Sun Spirit for Justice and Peace, Akunitas, East Cruise, FSBDSI Mabar, Wicked Good Indonesia Mabar dan Komodo Transport. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.