Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo Ngaku Terlilit Utang

Kapolres Sukoharjo memberikan keterangan pers kasus pembunuhan satu keluarga. (kompas)

SUKOHARJO | patrolipost.com – Polsek Baki di-backup Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku pembunuhan satu keluarga di Dusun Slemben, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pelaku berinisial HT (41) nekat menghabisi nyawa 4 orang anggota keluarga ini karena terlilit utang.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas kepada wartawan menjelaskan, pelaku diduga nekat menghabisi nyawa satu keluarga secara keji tersebut karena masalah utang. Pelaku diketahui mempunyai utang yang cukup banyak di luar sehingga mempunyai niatan untuk menguasai harta milik korban.

“Masih kita dalami. Sementara pengakuan dari pelaku nekat membunuh korban karena terdesak masalah utang,” terang Bambang dalam konferensi pers di Polsek Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (22/8/2020).

Bambang menambahkan, satu keluarga itu diduga dibunuh di rumahnya pada Rabu (19/8/2020) dini hari. Sebab, Selasa (18/8/2020) pagi, korban SH yang merupakan istri dari S yang juga menjadi korban pembunuhan masih mengikuti senam.

Jasad satu keluarga ini ditemukan pada Jumat (21/8/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. Bermula ada warga yang mencium bau menyengat dari dalam rumah korban. Kemudian warga mendatangi rumah korban. Warga menemukan ada empat orang pemilik rumah dalam kondisi meninggal dunia. Keempat korban meninggal tersebut adalah berinisial S (43), SH (36), RR (9) dan DA (5).

“Kemudian Polsek Baki beserta personel Polres Sukoharjo melaksanakan olah TKP di rumah korban,” terang Bambang.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi di lokasi kejadian. Adapun jenazah keempat korban satu keluarga yang meninggal dunia tersebut dibawa ke RSUD Dr Moewardi Solo guna kepentingan otopsi.

Kurun waktu tiga jam setelah selesai olah TKP dan pemeriksaan saksi yakni Sabtu (21/8/2020) pukul 01.00 WIB, polisi mengamankan seorang pelaku yang diduga membunuh satu keluarga tersebut pada pukul 04.00 WIB. Pelaku berinisial HT (41) berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian pembunuhan. Pelaku merupakan teman korban.

“Pelaku mempunyai hubungan teman dengan korban,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku seperti pisau dapur, mobil korban dan lain-lain. “Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup,” kata Bambang. (kpc/807)

Pos terkait