MANGUPURA | patrolipost.com – Seorang pria masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumba Barat pelaku pembunuhan pada tahun 2022 sesuai Laporan Polisi No. Pol :LP-B/137/X/2022/SPKT/Polres Sumba Barat, tanggal 11 Oktober 2022 berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Benoa Polres Badung di dermaga timur Pelabuhan Benoa, Senin (31/7//2023).
Penangkapan DPO bernama Ama Ngailu alias Ama berawal dari informasi pihak Pelni Cabang Denpasar kepada Panit Reskrim Polsek Benoa Ipda I Gusti Ngurah Kade Arimbawa SH yang langsung ditindaklanjuti bersama anak buahnya untuk melakukan screening terhadap seluruh penumpang Kapal Binaya yang sandar di Pelabuhan Benoa pada hari Senin (31/7) pukul 23.00 Wita.
Ama Ngailu melakukan pembunuhan terhadap seseorang pada tanggal 11 Oktober 2022 di Kampung Loka Dipuka Desa Purnawo, Kecamatan Kota Waikabubak Kabupaten Sumba Barat NTT dan dinyatakan sebagai DPO sejak 9 November 2022 sesuai daftar DPO No :DPO/29/XI/Res-1.7/2022/RESKRIM.
Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Benoa sesaat setelah turun dari Kapal KM Binaya dan dilakukan interogasi singkat. Setelah dipastikan yang bersangkutan adalah orang yang masuk dalam daftar DPO, anggota Reskrim Polsek Benoa membawa ke Polsek Benoa untuk diamankan dan selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Sumba Barat untuk dilakukan penjemputan.
Kapolsek Benoa Kompol Tri Joko Widiyanto AMd SH ketika dihubungi via seluler menyampaikan, benar personel Polsek Benoa telah mengamankan seorang DPO Polres Sumba Barat di Pelabuhan Benoa pada hari Senin 31 Juli 2023 atas informasi dari masyarakat dalam hal ini Pihak Pelni Cabang Denpasar.
“Kami mengapreasiasi informasi dari masyarakat sehingga pelaku DPO dapat kami amankan dan selanjutnya kami serahkan kepada Polres Sumba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Benoa Kompol Tri Joko Widiyanto. (hms)