LABUAN BAJO | patrolipost.com – Kasus dugaan penggelapan uang oleh Hj Andi Nur Rizki Cahya yang dilaporkan oleh Purnama Sari terkait pembelian tanah yang berlokasi di Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, memasuki babak pemeriksaan saksi-saksi. Terbaru, Angelus Soe dipanggil oleh pihak penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, Rabu (19/2/2020).
Terkait pemanggilan dan pemeriksaan kliennya sebagai saksi kasus tersebut, kuasa hukum Angel Soe, Fransiskus Dohos Dor SH, kepada media ini mempertanyakan agenda serta menganggap janggal pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan kliennya sebagai saksi tidak sesuai dengan agenda yang tertuang dalam surat panggilan dari penyidik Reskrim Polres Manggarai Barat perihal permintaan klarifikasi.
“Berkenan dengan laporan itu pihak kami memenuhi panggilan klarifikasi dari Polres Mabar, penyidik yang berwenang terkait kasus laporan dugaan penggelapan uang. Ternyata klarifikasi yang kami harapkan beda, pertanyaan itu arahnya ke sengketa objek,” kata Fransiskus.
Fransiskus menegaskan, kliennya tidak memiliki hubungan dengan kasus dugaan penggelapan dan penipuan uang jual beli tanah itu.
“Klien kami tidak ada hubungannya dengan Ibu Hj Andi Rizki. Sementara dalam gugatan perdata kami, kami tidak menggugat Hj Andi Rizki Nur Cahya. Hubungan hukumnya cuma soal objek sengketa. Tetapi hubungan hukum yang dimaksud itu adalah apakah dalam proses jual beli kami masuk?” jelas Fransiskus.
Selain itu Fransiskus pun menduga apa yang dilakukan oleh Polres Mabar terhadap kliennya merupakan upaya untuk mencari pendasaran atas adanya pengajuan proses permohonan pemberhentian penyelidikan dan penyidikan yang diajukan ke Polres Mabar terkait kasus tersebut. Ia pun merasa aneh dengan belum diperiksanya pihak PT Sungai Mas Perdana (SMA).
“Pernyataan Kasat Reskrim pihak yang dipanggil ada 3 (pelapor, suami pelapor dan PPAT). Tapi yang PT SMA tidak dipanggil. Kok tiba-tiba langsung ke kami. Padahal Purnama (pelapor) melaporkan Asma. Disitu kan jelas hubungannya jual objek kepada PT SMA dan katanya PT SMA sudah melunasi pembelian itu. Kalau sudah dilunasi, maka PT SMA-nya yang dipanggil dimintai konfirmasi duluan. Tapi kenapa langsung ke kami?” Jelas Fransiskus.
Lebih lanjut, Fransiskus pun berharap agar Polres Mabar segera menuntaskan kasus ini. Selain itu pihaknya meminta Polisi untuk tidak mendompleng gugatan tanah yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, Iptu Ridwan menjelaskan pemanggilan Angelus Soe dikarenakan nama yang bersangkutan sudah tertera di BAP awal.
“Kita mau menggali saja, karena di BAP awal disebutkan. Kita wajib untuk memintai keterangan mereka, sejauh mana keterangan yang mereka berikan dengan keterangan pelapor maupun saksi saksi lain. Setiap orang yang ada dalam BAP akan kita tanyai” jelas Iptu Ridwan.
Selain itu, Iptu Ridwan juga menampik jika dikaitkan dengan pendomplengan atas kasus gugatan yang dilayangkan Angel Soe terhadap PT SMA di PN Mabar.
“Soal pendomplengan itu Saya tidak tau. Saya berdasarkan fakta hukum saja. Apabila ada saksi menyebutkan tentang nama seseorang, yah kita panggil orang tersebut, ” tuturnya.
Terkait adanya dugaan permintaan pemberhentian penyelidikan yang diajukan ke Polres Mabar, Iptu Ridwan menjelaskan belum menerima permintaan tersebut.
“Belum ada seperti itu. Kita belum terima,” ungkapnya.
Saat ini Polres Mabar telah memeriksa 3 saksi, yakni pelapor, suami pelapor dan PPAT. Terlapor pun dijadwalkan akan dipanggil untuk diperiksa dalam waktu dekat.
“Kita masih Proses. Kemarin kan kita periksa 3 saksi. Dua saksinya kan minggu ini. Untuk Hj Andi Rizki dalam waktu dekat, sudah ada jadwalnya,” tutup Ridwan. (334)