PALANGKARAYA | patrolipost.com – AF, pemuda berusia 22 tahun, residivis di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), yang baru mendapatkan kebebasan bersyarat pada Februari 2020, kembali berulah. AF kini kembali masuk bui setelah ditangkap dalam kasus pencabulan dengan cara membegal payudara seorang karyawati yang bekerja di instansi BUMN di Palangkaraya.
Di hadapan polisi, AF mengaku khilaf usai menenggak minuman keras dan mengkonsumsi zenith. Saat mabuk tersebut, dirinya lantas melakukan pembegalan payudara di samping rumah jabatan Gubernur Kalimantan Tengah, Jalan D I Panjaitan Palangkaraya.
“Saat kejadian, korban sedang duduk di atas motor di pinggir jalan. Tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang lalu meramas payudara korban dan kabur,” ujar Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Selasa (27/10/2020).
Merasa terkejut, korban berteriak lalu mengambil gambar pelaku yang sempat menoleh ke arahnya.
“Korban yang terkejut sempat berteriak sehingga pelaku menoleh kearahnya, selanjutnya korban mengambil handphone miliknya untuk memfoto pelaku,” ujar korban seperti ditirukan polisi atas peristiwa yang terjadi pada 24 Oktober 2020.
Usai kejadian tersebut, korban yang bekerja diinstansi BUMN di Palangkaraya langsung memberitahu kekasihnya hingga dilaporkan ke polisi.
“Setelah kita terima laporan langsung kita selidiki hingga akhirnya pelaku kita ringkus di rumahnya pada Senin malam. Saat ini pelaku sudah di Mapolresta Palangkaraya untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 281 dan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (305/snc)