Pemberkasan Bantuan Stimulus Pariwisata Kota Denpasar Diperpanjang

Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar, Dezire Mulyani.

DENPASAR | patrolipost.com – Bantuan Stimulus Pariwisata berupa Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020 yang digelontorkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (RI) resmi berproses. Khusus di Kota Denpasar, sebagai upaya untuk memaksimalkan realisasi dan serapan bantuan stimulus pariwisata, masa pengumpulan berkas dilaksanakan perpanjangan waktu.

Masa pemberkasan yang dijadwalkan pada 10 November hingga 12 November 2020, kini diperpanjang mulai dari 16 November sampai 18 November 2020 mendatang.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar, Dezire Mulyani  menjelaskan proses realisasi Hibah Pariwisata Tahun 2020 yang digelontorkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI merupakan sebuah upaya untuk membantu Pemerintah Daerah serta industri hotel dan restoran yang mengalami gangguan finansial akibat pandemi Covid-19. Sehingga, sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian di Bali ini dapat tumbuh dan berkembang serta bangkit kembali.

Lebih lanjut, Dezire menyebutkan bahwa terdapat 4 kriteria yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan Bantuan Hibah Pariwisata Tahun 2020. Diantaranya hotel dan restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019. Kemudian hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan hibah pariwisata pada Bulan Agustus 2020, hotel dan restoran yang memiliki perizinan berusaha yaitu TDUP yang masih berlaku serta hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHR pada tahun 2019.

“Perpanjangan masa pemberkasan ini dimaksudkan untuk memaksimalkan realisasi dan serapan bantuan Hibah Pariwisata ini tepat sasaran dan manfaatnya dirasakan oleh pelaku industri pariwisata,” jelasnya.

Selanjutnya, Dezire menerangkan bahwa pelaku usaha industri pariwisata yang memenuhi syarat untuk segera melengkapi dokumen persyaratan dimaksud.  Hal ini sebagai upaya untuk mendukung meksimalnya realisasi dan serapan hibah di masyarakat.

“Untuk hotel dan restoran yang sampai saat ini belum mengumpulkan dokumen yang dimiliki sesuai kriteria penerimaan hibah diharapkan segera menyampaikan kepada Dinas Pariwisata Kota Denpasar, serta bagi pelaku industri yang belum memiliki TDUP, NIB agar segera melaksanakan pengurusan di DPMPTSP Kota Denpasar,” terangnya.

Adapaun sampai saat ini, sebanyak 370 pelaku industri pariwisata yang telah melengkapi persyaratan dan dalam tahap verifikasi. Sedangkan, bagi yang belum melengkapi sedianya akan ditunggu sampai batas waktu terakhir pada 18 November mendatang.

“Harapannya semoga pandemi Covid-19 dapat segera teratasi dan geliat pariwisata dapat tumbuh kembali dan perekonomian normal kembali,” pungkasnya. (cr02)

Pos terkait