Pemberlakuan Tarif Masuk Rp 3,75 Juta ke Taman Nasional Komodo Kembali Tarik Ulur

pulau padar1
Destinasi Wisata Pulau Padar di Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Pemerintah Provinsi NTT membantah adanya pembatalan penerapan tarif kontribusi untuk konservasi saat masuk Pulau Komodo, Pulau Padar serta kawasan perairan sekitar di Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, sebesar Rp 3,75 juta yang rencananya diberlakukan awal tahun 2023 mendatang.

Hal ini disampaikan Pejabat Sekretaris Daerah NTT Johanna E Lisapaly saat ditanya terkait informasi pembatalan pemberlakuan tarif kontribusi konservasi bagi pengunjung saat memasuki Pulau Komodo, Pulau Padar, serta area perairan sekitar Taman Nasional Komodo yang akan diberlakukan awal tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat diwawancarai sejumlah awak media saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022) lalu mengatakan bahwa pemerintah telah membatalkan pemberlakuan tarif baru masuk TNK awal tahun 2023.

“(Kenaikan tarif TN Komodo) sudah ditarik dan dibatalkan,” ujar Sandiaga Uno seperti dilansir dari Kompas.com.

Untuk itu Johanna menyampaikan bahwa diterapkan atau tidaknya tarif tambahan bagi pengunjung saat memasuki Pulau Komodo, Padar serta area perairan sekitar saat ini tengah dibicarakan dengan kementerian terkait mengingat sebelumnya KLHK meminta peraturan gubernur terkait hal tersebut untuk dievaluasi.

Hal ini bagi Pemprov NTT bukanlah merupakan sebuah pembatalan, tetapi merupakan penyesuaian kebijakan dengan semua komponen. Ketentuan dari peraturan gubernur sebagai landasan, disebut akan dievaluasi dari aspek narasi.

“Yang terpenting adalah pemberlakuan terkait dengan NTT ikut ambil bagian dalam menjaga konservasi. Bukan tidak pasti (penerapan tarif tambahan yakni kontribusi konservasi di TNK), tapi ditunda sementara dan dilakukan evaluasi,” ujar Johanna, Jumat (16/12/2022).

Johanna menambahkan, salah satu hal penting dalam evaluasi ini yakni membahas keterlibatan pemerintah daerah dalam hal konservasi di Taman Nasional Komodo.

Pernyataan pembatalan penerapan tarif sebesar Rp 3,75 juta di Taman Nasional Komodo ini kembali disampaikan Sandiaga Uno saat menggelar Weekly Brief With Sandiaga Uno, yang digelar Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) secara Offline dan Online (zoom), Senin(19/12) sore.

Menjawab pertanyaan dari sejumlah media terkait adanya bantahan dari Pemprov NTT terhadap pembatalan pemberlakuan tarif kontribusi konservasi ini, Sandiaga menyampaikan tarif Rp 3,75 juta tersebut tetap dibatalkan.

“Ya ini suatu mungkin secara linguistik ada, serupa tapi tak sama, tapi pada intinya penerapan Rp 3,75 juta itu tidak jadi diberlakukan. As simple as that (sesimpel itu),” tegasnya.

Namun, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) NTT, Sony Libing yang juga menghadiri The Weekly Brief With Sandiaga Uno ini secara daring (zoom) menyampaikan bahwa Pemerintah NTT dalam kewajibannya ikut mengelola Kawasan Taman Nasional Komodo, tetap mengedepankan 2 konsep besar yang digagas sebagai upaya menjaga kelestarian ekosistem di Taman Nasional Komodo. Dua konsep besar ini sebut Sony yakni Sustainable Tourism dan Konservasi.

“Ada 2 konsep besar yang kami pegang. Satu adalah sustainable tourism, kami ingin agar apa yang kami miliki, anugerah Tuhan yang ada di NTT itu dia harus tetap ada dan memiliki keindahan sampai selama – lamanya,” ucapnya.

“Dan konsep kedua adalah kami ingin menjaga supaya bagaimana supaya keindahan alam ini selalu terpelihara berarti ada konservasi,” tambahnya.

Meski tidak secara jelas menyebutkan apakah Pemprov NTT telah mendukung pembatalan penerapan tarif Rp 3,75 tersebut atau tidak, namun Sony menegaskan, Konservasi dan Tourism Sustainable (pariwisata berkelanjutan) merupakan hal mutlak yang akan digunakan dalam membangun pariwisata di NTT menjadi lebih baik.

“Dua konsep besar ini adalah yang menjadi pegangan kami dalam membangun pariwisata di NTT,” tutupnya. (334)

Pos terkait