Pembobol Brankas Bumdes Ternyata Warga Setempat

Identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersangka pembobol brankas Bumdes Desa Sakti, I Ketut Sastrawan alias Tekor (40), merupakan warga setempat. Sebelumnya tersangka mengaku sebagai warga Dusun Umanyar, Desa Nyalian. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Pembobolan brankas milik Kantor Bumdes Sakti, Nusa Penida, ternyata pelaku bernama I Ketut Sastrawan alias Tekor (40) yang merupakan warga Dusun Sakti, Desa Sakti, Nusa Penida sendiri.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pelaku mengaku berasal dari Dusun Umanyar, Desa Nyalian, Banjarangkan, Klungkung.

Kepastian alamat pelaku pembobol brangkas ini dikemukakan langsung Kasubag Humas Polres Klungkung, AKP Putu Gde Ardana SH. Menurutnya, alamat yang tertera di KTP yang berhasil disita petugas , tersangka bernama I Ketut Sastrawan alamat Dusun Sakti, Desa Sakti,Nusa Penida.

“Mohon diralat alamat pelaku Ketut Sastrawan sesuai KTP pelaku yang benar adalah warga Dusun Sakti, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida. Dia kelahiran Sakti 11 Juni 1981,” ujar AKP Putu Gde Ardana menegaskan alamat pelaku biar tidak salah kutip nantinya.

Keberhasilan pengungkapan kasus Curat pembobolan brangkas milik Bumdes Desa Sakti ini melegakan semua pihak di Desa Sakti ,karena sempat sekitar 2 bulan kasus tersebut belum bisa terungkap oleh polisi. Menurutnya pelaku I Ketut Sastrawan alias Tekor (40) ditangkap setelah menggadaikan salah satu sertifikat yang dicurinya.

Sementara itu Kapolsek Nusa Penida, AKP I Gede Sukadana menyatakan kasus tersebut masih didalami sejauh mana keterlibatan pelaku. Apakah pelakunya dia sendiri atau ada keterlibatan orang lain? AKP I Gede Sukadana memastikan tersangka tunggal Ketut Sastrawan , dia berbuat sendiri dan tidak ada keterlibatan ada pelaku lainnya.

“Pelaku kita tangkap, Sabtu (31/7/2021) lalu. Sekarang sudah kita tahan,” tegas AKP I Gede Sukadana.

Menurut AKP I Gede Sukadana, kasus pencurian brankas di Kantor Bumdes itu berawal dari laporan Perbekel Sakti, Ketut Partita (37) pada Jumat 11 Juni 2021. Sekira pukul 09.00 Wita. Dalam laporan disebutkan kotak brankas yang disimpan di Kantor Bumdes Kembang Sakti di Desa Sakti Nusa Penida hilang digondol maling. Dimana di dalam kotak brankas tersimpan surat-surat berharga lainya seperti 2 sertifikat dan 14 BPKB milik korban.

Setelah diselidiki, petugas kemudian mendapat informasi ada orang yang mengadaikan sertifikat di Br Celuk Desa Kutampi. Orang yang menggadaikan sertifikat tersebut diketahui bernama Sastrawan (pelaku). Ia menggadaikan sertifikat tersebut kepada I Ketut Sudirata Astawa alias Manyik pada Selasa (29/6/2021) dengan meminjam uang sekitar Rp 25 juta.

“Setelah anggota kami meminta untuk menunjukkan sertifikat yang digadai, ternyata sertifikat bernomor 801 atas nama I Nyoman Kursa dengan alamat Br. Senangka, Desa Sakti tersebut merupakan salah satu sertifikat yang hilang dan dipakai jaminan/anggunan oleh warga Desa Sakti di Bumdes Kembang Sakti, Desa Sakti,” ujarnya saat pengungkapan kasus tersebut.

Dalam kasus tersebut, menurut Sukadana , pihak Bumdes Kembang sakti, Desa Sakti, Nusa Penida mengalami kerugian sebesar Rp 195 juta. (855)

Pos terkait