Pemerintah Australia Batasi Youtube untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Google Naik Pitam

google
Ilustrasi perusahaan Google. (ist)

CANBERA | patrolipost.com – Perusahaan Google akan menempuh langkah hukum terkait keputusan pemerintah Australia untuk melarang Youtube bagi anak berusia di bawah 16 tahun di negara tersebut. Tak tanggung-tanggung, pemerintah Australia menjadikan Youtube sebagai media sosial pertama yang masuk dalam daftar larangan.

Keberatan Google dan Youtube tersebut disampaikan dalam surat yang dipublikasikan oleh surat kabar News Corp Australia pada Senin (28/7/2025) yang ditujukkan kepada Menteri Komunikasi Australia Anika Wells.

Bacaan Lainnya

Dalam surat kepada eksekutif dari kantor Google dan YouTube di Australia mengatakan bahwa raksasa teknologi tersebut sedang “mempertimbangkan opsi hukumnya” jika pemerintah federal membatalkan keputusannya sebelumnya yang mengecualikan YouTube dari larangan medsos tersebut.

Perusahaan raksasa tersebut berargumen bahwa YouTube merupakan sebuah platform siaran langsung (streaming) video, bukan platform media sosial, dan menyoroti akan ada gugatan hukum terhadap pencantuman YouTube dalam larangan tersebut atas dasar konstitusional.

Berdasarkan larangan tersebut, yang akan berlaku pada Desember, sejumlah platform termasuk Meta, TikTok, dan Snapchat diwajibkan mengambil “langkah-langkah yang wajar” untuk mencegah anak-anak di bawah 16 tahun membuat atau mengakses akun.

Pemerintah federal awalnya memutuskan untuk tidak memasukkan YouTube dalam larangan itu karena konten pendidikan dan kesehatannya, tapi, penasihat keamanan daring terkemuka Australia, eSafety Commissioner, pada Juni lalu mengatakan bahwa seharusnya tidak ada platform yang dikecualikan.

Menteri Layanan Sosial Australia Tanya Plibersek pada Senin (28/7/2025) mengatakan pemerintah tidak akan dapat “diintimidasi” oleh perusahaan-perusahaan teknologi.

“Kami akan melakukan apa pun yang diperlukan untuk memastikan anak-anak Australia tetap aman. Kami tidak akan dapat diintimidasi untuk mundur mengambil tindakan oleh raksasa media sosial mana pun,” kata Plibersek kepada stasiun televisi Seven Network.

Perusahaan Medsos lain pun menerima larangan tersebut asalkan tidak ada pengecualian untuk platform tertentu, menyusul rencana pemerintah Australia untuk ‘mengistimewakan’ Youtube. Perwakilan dari Meta, TikTok, dan Snapchat pada Maret lalu mengajukan pernyataan kepada pemerintah federal yang mengkritik keputusan mengecualikan YouTube dari larangan tersebut.

Pemerintah Australia juga mematok sanksi denda bagi platform media sosial yang dilarang namun tetap bisa diakses oleh anak usia di bawah 16 tahun. Denda tersebut berkisar  hingga 50 juta dolar Australia atau setara dengan Rp 536.400.000. (pp04)

Pos terkait