JAKARTA | patrolipost.com – Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp 98.466.351 dan komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.648.825 (55,50 persen) per orang.
Keputusan tersebut disepakati setelah pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggelar rapat kerja penetapan BPIH bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448H/2027M per jamaah rata-rata sebesar Rp98.466.351,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat penetapan BPIH.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan oleh jamaah akan digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, dan biaya hidup (living cost).
Sementara biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per orang sebesar Rp43.817.526 atau sebesar 44,50 persen.
Angka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tersebut turun dari usulan awal pemerintah sebesar Rp107,34 juta per orang. (ant/zar)





