JAKARTA | patrolipost.com – Kementerian Keuangan menyebut akan tetap mengalokasikan dana penanggulangan virus Corona (COVID-19) sampai tahun 2022. Bahkan pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) tahun 2021 terdapat anggaran tersebut.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan anggaran penanggulangan COVID-19 hingga dua tahun 2022 merupakan pertimbangan pemerintah jika virus tersebut berlanjut hingga dua tahun ke depan.
“Jadi penanganan ini bukan hanya kami arahkan ke 2020 tapi juga 2021 dan kemungkinan bisa di 2022,” kata Askolani di Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Asko menjelaskan pemerintah dalam waktu dekat akan menyampaikan RAPBN 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rencananya kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal akan disampaikan pada bulan Mei mendatang.
“Pemerintah sudah melihat satu paket bahwa penanganan dampak COVID-19, bukan hanya kami antisipasi di 2020 tapi kemudian bahkan ke 2021 pun sudah juga dipertimbangkan pemerintah bahwa dukungan ini ada yang dilanjutkan,” jelasnya.
Salah satu kebijakan yang perlu dilanjutkan, kata Askolani adalah program perlindungan sosial atau social safety net. Pemerintah sendiri sudah mengajukan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan.
Dalam beleid ini pemerintah mengubah batasan-batasan APBN yang selama ini diatur oleh UU keuangan negara seperti defisit anggaran yang boleh melebihi 3% sampai 2022.
Pelebaran defisit diharapkan menjadi salah satu upaya pemerintah memenuhi kebutuhan yang tinggi dalam menanggulangi COVID-19.
“Kita lihat peningkatan defisit di atas 3% itu diharapkan akan bisa kami kendalikan sampai penurunan secara gradual di 2022, kemudian 2023 defisit kami bisa kendalikan di bawah 3% dari PDB,” ungkapnya.(305/dtc)