JAKARTA | patrolipost.com – Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 di Bali akan diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Luhut sebagai koordinator PPKM Jawa Bali menyampaikan secara virtual melalui akun youtube Sekretariat Presiden, Senin (16/8/2021).
“Berdasarkan evaluasi yang sudah dilakukan dan atas petunjuk presiden maka PPKM Level 4,3 dan 2 di Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021,” kata Luhut.
Dalam penerapan perpanjangan PPKM seminggu ke depan, kata Luhut, terdapat tambahan 8 Kabupaten/Kota yang masuk ke level 3. Sehingga, total kabupaten/kota yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 Kabupaten/Kota.
“Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam inmendagri secara detail,” jelasnya.
Dijelaskan, penerapan PPKM Level 4, 3 dan 2 sejak 7 Agustus 2021 yang dilakukan di Jawa Bali, menunjukkan hasil yang semakin baik. Luhut mengatakan, hal itu terlihat dari tren kasus terkonfirmasi turun hingga 76% pada 15 Agustus 2021.
“Kalau minggu lalu saya laporkan 59%,” ujarnya.
Sedangkan kasus aktif juga turun 53% dari titik puncak. Kesembuhan meningkat dan kematian menurun, yang terjadi di seluruh provinsi Jawa dan Bali.
Pemerintah, kata Luhut, memastikan perbaikan-perbaikan di berbagai wilayah terutama dalam hal ketersediaan obat dan oksigen konsentrator di wilayah Bali dan Malang Raya.
“Bali sampai hari ini saya kira telah menunjukkan hasil yang sangat baik sekali, mereka sudah berhasil memindahkan hampir 1.400 dari isoman ke isoter,” kata Luhut.
Menko Marves memastikan, selama Covid-19 masih menjadi pandemi, maka PPKM tetap akan digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktifitas masyarakat.
“Jika situasi Covid-19 makin membaik tentunya level PPKM akan diturunkan ke level lebih rendah. Dimana level 2, dan 1 nanti akan mendekati situasi kehidupan normal,” jelasnya. (pp03)