Pemerintah Tetapkan Status Pembatasan Sosial Skala Besar

Presiden Joko Widodo/ant.

JAKARTA | patrolipost.com – Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (KPSBB) dan status darurat kesehatan masyarakat untuk menanggulangi wabah virus Corona (Covid-19) di Indonesia. Kebijakan tersebut diambil setelah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan masyarakat.

“Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB,” kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).

Bacaan Lainnya

Dalam status PSBB ini, Jokowi menyatakan bahwa Menteri Kesehatan akan berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo dan Kepala Daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Pemerintah juga sudah menerbitkan peraturan pemerintah tentang PSSB dan Keppres penetapan darurat kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut,” imbuh Jokowi.

Presiden pun mengingatkan semua kebijakan kepala daerah harus sesuai koridor UU, PP, Keppres tersebut. Polri juga bisa ambil langkah terukur agar PSSB berlaku efektif dan mencegah meluasnya wabah.

Menurut Jokowi, dengan terbitnya PP ini semua jelas, para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan kepala daerah harus sesuai koridor undang-undang, PP, keputusan presiden tersebut.  Dia berharap PP dan keppres yang telah ditandatangainya itu bisa mulai berjalan sehingga efektif.

“Saya berharap agar provinsi, kabupaten, kota sesuai undang-undang yang ada silakan berkoordinasi dengan Ketuga Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 agar semuanya memiliki sebuah aturan main yang sama yaitu Undang-undang, PP, keppres yang telah baru saja saya tanda tangan,” kata Jokowi. (807)

Pos terkait