Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasat bersama Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A, Kepala Kejaksaan Negeri Badung dan Kepala Kepolisian Resor Badung.
MANGUPURA | patrolipost.com – Menindaklanjuti terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta tandatangani Nota Kesepakatan dengan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A, Kepala Kejaksaan Negeri Badung dan Kepala Kepolisian Resor Badung terkait Kerjasama Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pengawalan dan Pengamanan Investasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kertha Gosana Lantai III Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Rabu (28/4/2021).
Investasi menjadi salah satu faktor pengungkit pertumbuhan ekonomi daerah dan menciptakan lapangan kerja baru, oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Badung terbuka untuk menerima masuknya investasi sepanjang tidak memarginalkan masyarakat setempat.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta pada acara penandatanganan Nota Kesepakatan dengan instansi penegak hukum di wilayah kerja Kabupaten Badung. Hadir dalam kegiatan tersebut Forkominda Badung, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, Ketua Ombusdman Bali, Pimpinan Instansi yang bergabung pada Mal Pelayanan Publik Badung, Perangkat Daerah terkait, Camat, Lurah, Perbekel dan organisasi profesi.
Lebih lanjut Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta juga mengharapkan agar kerjasama seperti ini terus berlanjut dan semakin diperluas, serta yang paling penting adalah dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat dan pelaku usaha. Kabupaten Badung sangat membutuhkan investasi sehingga diperlukan pengawalan dan pengamanan terhadap investasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan sebagai penyelenggara kegiatan dalam laporannya menyampaikan bahwa Penandatangan Nota Kesepakatan dimaksud bertujuan untuk menjalin kerjasama dan kolaborasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta sinergitas dalam pengawalan dan pengamanan investasi agar pelaku usaha yang sudah dan akan berivestasi mendapatkan kepastian hukum, keamanan dan jaminan keberlanjutan usahanya di Kabupaten Badung.
Perkembangan investasi akan berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat dan daerah sehingga seluruh pihak harus mendukung terciptanya ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.
“Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja memberikan harapan baru bagi pelaku usaha dengan memberikan layanan yang mudah, cepat, murah dan transparan kepada para penanam modal. Untuk itu diperlukan perubahan/penyesuaian regulasi dan berbagai aspek pengaturan agar semua sumbatan dalam berinvestasi dapat dihilangkan dan kemudahan berusaha dapat diwujudkan di Kabupaten Badung,” sebut Agus. (wie)