BANGLI | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli sedang merancang perubahan badan hukum dari Perusahaan Umum Daerah air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Dengan status Perumda, perusahaan daerah yang selama ini hanya fokus pada pengelolaan tata kelola air minum tersebut dapat mengambil kegiatan lain yang berhubungan dengan air.
Kepala Bagian Ekonomi Setda Bangli, Gusti Alit Miasa mengatakan, langkah menuju perubahan badan hukum dari PDAM menjadi Perumda merujuk pada Peraraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Untuk perubahan badan hukum tersebut sedang tahap penggodokan. Memang ada sedikit ganjalan terakit regulasi perubahan badan hukum, dimana dalam keputusan DPRD Bangli No 180/21/2019 tentang program pembentukan peraturan daerah tahun 2020, ranperda tentang perubahan nama PDAM menjadi Perumda tidak masuk dalam propemperda.
“Dalam keputusan DPRD Bangli tentang program pembentukan Perda ada 13 perda yang masuk dalam pembahasan, sedangkan untuk Perumda tidak masuk dalam list,” ungkapnya, Jumat (17/1/2020).
Kata Alit Miasa, terkait regulasi pembentukan Perda telah melalui kajian dengan melibatkan Bagian Hukum dan untuk naskah akademik melibat melibatkan salah satu perguruan tinggi di Bali.
“Karena dianggap urgent dan apalagi telah dianggarkan untuk kajian akademisnya, maka Perda ini akan diajukan ke dewan untuk pembahasan. Kami berharap rancangan Perda ini bisa masuk pada massa sidang pertama DPRD Bangli. Karena sifatnya urgent kami brharap ini bisa dibahas,” jelas Alit Miasa seraya menambahkan perubahan satus/ nama tersebut tentu akan dapat memperkuat kelembagaan dari badan usaha milik daerah .
Lanjut Alit Miasa, dengan perubahan satus menjadi Perumda maka banyak sisi positifnya didapatkan yakni Perumda dapat melakukan penganekaragaman usaha, seperti air minum dalam kemasan sehingga dapat menciptkaan lapangan kerja.
“Perumda ini bisa mengembangkan sayap usaha, salah satunya nanti bisa membuat produk air kemasan,” sebutnya. (750)