Pemkab dan DPRD Gianyar, Sepakat Sahkan Perda Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Bank BPD Bali

gianay 111111
Pemerintah Kabupaten Gianyar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gianyar menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar, Jumat (21/3). (kominfo)

GIANYAR | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank BPD Bali serta Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar, Jumat (21/3).

Rapat Paripurna dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Gianyar, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat paripurna, Pemkab Gianyar bersama DPRD memutuskan Penetapan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank BPD Bali, yang bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam melaksanakan pembangunan daerah.

Bupati Gianyar, I Made Mahayastra dalam sambutannya menyampaikan bahwa Penetapan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank BPD Bali memiliki arti penting sebagai upaya untuk mendukung program pemerintah dalam melaksanakan pembangunan daerah. Diantaranya meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat struktur permodalan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali sebagai mitra strategis untuk memastikan stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta memperoleh manfaat ekonomi dan sosial dari investasi pemerintah daerah.

Sedangkan Rekomendasi Dewan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), merupakan aspek penting bagi Dewan, dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Adanya check and balance dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, menjadi sarana yang efektif, dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel,” kata Bupati Mahayastra.

Lebih lanjut, dengan adanya pengawasan yang seimbang, berimbang dan objektif akan dapat mengurangi, menekan dan meminimalisir terjadinya penyimpangan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Rekomendasi yang telah dirumuskan tentunya akan kami perhatikan dengan sungguh-sungguh dalam penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan di masa yang akan datang demi terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah sebagaimana tuntutan reformasi, yakni terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih atau good government and clean goverment,” lanjutnya.

Selain itu, keberhasilan pembangunan hanya akan dapat terwujud apabila terjalin hubungan kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif, adanya loyalitas aparatur serta partisipasi segenap komponen masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gianyar, I Made Suteja yang membacakan pendapat akhir lembaga mengatakan berdasarkan hasil pembahasan dan peyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2024, maka pansus telah berhasil membahas dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2025. Berkenaan dengan hal tersebut, maka Pansus A, dan B dalam memproses dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2025 tersebut telah melalui rapat kerja dengan Emeksekutif yang menjadi leading setiap Raperda.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada eksekutif yang ikut memberikan penjelasan, klarifikasi, secara langsung maupun tidak langsung sehingga diperoleh informasi dan masukan yang dapat memberikan gambaran kondisi yang obyektif dan komprehensif terhadap materi dan substansi raperda,” kata Made Suteja. (kominfo)

Pos terkait