Pemkab Klungkung Lelang 42 Unit Sepeda Motor

Sebanyak 42 unit sepeda motor milik Pemerintah Kabupaten Klungkung segera dilakukan lelang terbuka kepada masyarakat. (ron)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar akan melaksanakan penjualan lelang melalui internet (closed bidding), Kamis, (10/9/2020) mendatang.

Bagi peserta lelang yang ingin tahu kendaraan yang akan dilelang, bisa melihat langsung di parkir belakang Kantor BPKPD Kabupaten Klungkung dan Gudang Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung, Desa Selat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Penggelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung, Ir I Dewa Putu Griawan lewat surat pengumuman lelang, Jumat (4/9/2020).

Objek lelang 1 (unit) paket kendaraan roda dua sebanyak 42 unit dalam kondisi scrap dengan nilai limit senilai Rp7.755.000 dan uang tunai senilai Rp3.800.000.

I Dewa Putu menjelaskan, adapun syarat lelang diantaranya yakni penawaran lelang bisa dilakukan dengan cara online melaui akun website hhtp://lelang.go.id syarat ketentuan dan tata cara dapat dilihat pada menu “Informasi penting: Prosedur Lelang dan Syarat dan Ketentuan” pada domain tersebut.
Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Accout (VA) yang diperoleh setelah memilih objek lelang yang diikuti pada website dan harus efektif diterima KPKLN selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

Peserta lelang dapat melihat objek lelang di parkir belakang Kantor BPKPD Jalan Untung Surapati Nomor 2 Kabupaten Klungkung dan Gudang Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung di Desa Selat pada hari kerja mulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita.

Selain itu, pemenang lelang yang ditunjuk wajib membayar harga lelang dan bea lelang 2 persen selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak melunasi, maka dinyatakan mengingkari janji/wanprestari serta uang jaminan penawaran lelang tersebut akan disetor ke kas negara.

Uang jaminan penawaran lelang dari peserta yang tidak memenangkan lelang dikembalikan seluruhnya tanpa potongan dan dapat dikenakan bianya transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank. Sedangkan pihak penjual atau pejabat lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut. Pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntunan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual atau pejabat lelang. (855)

Pos terkait