DENPASAR | patrolipost.com – Polsek Selemadeg Barat berhasil mengungkap pelaku pencurian sapi dua tahun lalu. Pelaku bernama I Made Puryawan alias Pak Maya, ditangkap beserta barang bukti satu ekor sapi.
Kapolsek Selemadeg Barat AKP I Gusti Lanang Jelantik SH menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada hari Minggu, 29 April 2018 pukul 10.00 Wita. Sementara korban baru melaporkan kejadian itu ke Polsek Selemadeg Barat sepekan kemudian.
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan satu ekor anak sapi berusia dua tahun. Pada pagi hari saat ia datang ke kebun miliknya yang berlokasi di Banjar Dinas Tireman, Desa Bengkel Sari, Kecamatan Selemadeg Barat untuk memberi makan sapi miliknya masih lengkap berjumlah 3 ekor yang terdiri dari dua ekor sapi induk dan satu ekor sapi anak.
“Tetapi pukul 15.00 Wita korban kembali ke kebunnya untuk memberikan makan sapi miliknya, hanya menemukan dua ekor sapi saja. Sementara anak sapi sudah tidak ada,” ungkapnya.
Korban sempat melakukan pencarian selama sepekan, namun tidak membuahkan hasil. Sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Selemadeg Barat. Polisi langsung melakukan penyelidikan namun memakan waktu selama dua tahun.
Berbekal ciri khusus luka pada bagian pantat kiri sapi, hasilnya Selasa (18/8/2020) pukul 09.00 Wita polisi berhasil menangkap pelaku. Kepada polisi, ia mengakui telah mengambil satu ekor sapi milik korban. Pelaku mengambil sapi milik korban tersebut ketika sapi terlepas dan menyembunyikannya di kebun miliknya.
“Setelah barang bukti sapi itu ditunjukkan kepada korban, ia mengenali bahwa sapi tersebut memang miliknya yang hilang dua tahun lalu. Sehingga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Selemadeg Barat untuk proses lebih lanjut,” terang Gusti Lanang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (007)