Pemkab Klungkung Mediasi Pelaporan Pelanggaran Bangunan Sempadan Pantai Jungutbatu

mediasipemilik 11111
Rapat mediasi pelanggar bangunan sempadan Pantai Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Selasa (29/7/2025). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Adanya bangunan cafe yang sudah di SP3 diera Pj Bupati Nyoman Jendrika karena melanggar sempadan pantai di Jungutbatu rupanya berbuntut panjang dengan adanya pelaporan dari salah satu pemilik bangunan cafe.

Menyikapi polemik yang berkepanjangan ini membuat Bupati Klungkung Made Satria harus segera turun tangan menyikapi persoalan tersebut agar tidak menjadi masalah berkepanjangan.

Untuk itu Bupati Klungkung I Made Satria memimpin rapat mediasi pada sengketa pelanggaran bangunan (Cafe The Beach Shack dan gudang penyimpanan alat diving) di sempadan Pantai Jungutbatu di wilayah Desa Jungutbatu Kecamatan Nusa Penida, bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Selasa (29/7/2025).

Rapat tersebut juga dihadiri Kapolres Klungkung AKBP Alfons WP Letsoin, Dandim 1610 Klungkung Letkol Kav Sidik Pramono, perwakilan Kejaksaan Negeri dan Kantor Pertanahan Klungkung, Kepala OPD terkait, Camat Nusa Penida serta pihak pelapor dan terlapor.

Dimana yang menjadi pelapor Luh Komang Suarniasih, sedangkan terlapor dua orang yaitu I Wayan Sudiana pemilik Restoran The Beach Shack dan Iwayan Suardita pemilik gudang diving.

Dalam mediasi tersebut Bupati Satria berhasil mendamaikan kedua belah pihak serta memutuskan sejumlah poin penting yang telah disepakati dan segera akan ditindaklajuti, diantaranya;

Bupati memutuskan untuk tidak membongkar seluruh bangunan, namun meminta pemilik bangunan mengakomodir kebutuhan pelapor, khususnya membuka akses dan view ke pantai,

Cafe The Beach Shack dan gudang alat diving diminta merapikan atau menggeser sebagian bangunan yang menghalangi pandangan, agar kedua belah pihak dapat menjalankan usaha secara optimal.

Rapat tindaklanjut ini menghasilkan solusi damai (win-win solution) antara pihak pelapor dan terlapor.

Pemerintah daerah akan menindaklanjuti dengan legalitas pendukung (surat perintah dan surat pernyataan) agar proses penyesuaian berjalan lancar dan tidak menimbulkan potensi konflik hukum di kemudian hari.

Pemerintah daerah akan menjadwalkan peninjauan lapangan bersama kedua pihak untuk menentukan titik-titik teknis penyesuaian bangunan.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat lokal, memberikan ruang kepada investasi yang legal, serta menata pesisir Nusa Penida demi pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.

Terkait mediasi yang digelar tersebut Kasatpol PP / Damkar Klungkung Dewa Putu Suarbawa menyatakan bahwa pihak Pemkab Klungkung sebenarnya sudah termuat dalam rapat dimana bupati menyatakan kenapa mediasi ini dilaksanakan dimana pemerintah sudah menyiapkan melakukan penataan dikawasan pesisir kawasan Nusa Penida. Hal itu juga disampaikan Kadispar Klungkung saat rapat digelar untuk penataan secara menyeluruh.

Penataan kawasan pesisir pantai di Nusa Penida termasuk Nusa Lembongan, Nusa Ceningan dan Nusa Gede. Itu dilakukan untuk menciptakan iklim yang positif kepada investor yang berinvestasi juga kita berkomitmen melindungi UMKM yang sudah bertahun tahun berusaha di pesisir pantai itu.

“Mediasi dilakukan untuk memfasilitasi kedua belah pihak untuk menemukan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak! Win win solusi dan karena Pemkab juga berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat lokal dalam melakukan usaha UMKM, dan memberikan ruang pada yang berinvestasi secara legal sementara pemerintah daerah akan menata kawasan pesisir pantai Nusa Penida untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan,” ujar Dewa Putu Suarbawa lebih detil. (855)

Pos terkait