Pemkab Manggarai Barat Tetapkan Pemberian Insentif Pajak Hiburan hingga 50 Persen

pajak hiburan1
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi (kiri) bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno saat meninjau kawasan wisata Parapuar di Labuan Bajo, Selasa (23/1/2024).

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Untuk menjaga iklim investasi di Labuan Bajo tetap tumbuh secara positif, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menetapkan tarif pajak atas jasa hiburan tertentu karaoke, bar, mandi uap/spa, kelab malam dan diskotek hiburan tertentu sebesar 20 persen.

Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi mengatakan kebijakan ini telah dituangkan kedalam Peraturan Bupati (Perbub) Manggarai Barat Nomor 4 tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Fiskal Pajak Daerah bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Manggarai Barat.

Bacaan Lainnya

Di dalam aturan yang telah disahkan per tanggal 3 Januari 2024 ini, pemberian insentif fiskal atas pajak hiburan tertentu yang dilakukan oleh Pemkab Manggarai Barat mencapai 50 persen terhadap batas minimum 40 persen yang tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.

“Dan untuk pajak hiburan ini, dari 40 persen yang ditetapkan di Perda ini pemberian insentifnya itu 50 persen yang artinya hanya dikenakan 20 persen,” ujar Edistasius, Selasa (23/1/2024).

Bupati Edi menyebutkan pemberian insentif ini tidak hanya berlaku bagi para pengusaha yang telah lama bergelut di bidang jasa hiburan tertentu saja melainkan juga kepada para pengusaha yang memiliki komitmen akan menjalankan usaha tersebut.

Hal ini merupakan langkah konkret dalam memberikan kepastian berinvestasi di Labuan Bajo maupun di Kabupaten Manggarai Barat pada umumnya.

“Kami telah sahkan Perbup tersebut dimana isinya memberi insentif baik pengusaha yang sudah berjalan usahanya maupun pengusaha yang punya komitmen segera bangun. Itu juga kami sudah siapkan Perbup untuk memberikan insentif supaya ada kepastian supaya orang berlomba lomba datang berinvestasi di Labuan Bajo Manggarai Barat ini,” tuturnya.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengapresiasi kebijakan pemberian insentif sebesar 50 persen yang dilakukan Pemkab Manggarai Barat.

Sandiaga Uno dalam kunjungannya ke Labuan Bajo, Selasa (23/1) siang menyampaikan langkah antisipatif yang dilakukan oleh Pemkab Mabar merupakan upaya konkret dalam menjaga pertumbuhan investasi di arah yang positif serta meningkatkan terciptanya pembukaan lapangan kerja.

“Jauh dari hingar hingar Pak Bupati pada tanggal 3 Januari sudah mengambil tindakan antisipatif dengan menerbitkan Perbup No 4 Tahun 2024 yang memberikan kepastian pajak hiburan tertentu diangka 20 persen. Kita perlu pemimpin daerah yang sangat antisipatif terhadap kebutuhan dari investasi dan membuka lapangan kerja,” sebut Sandi.

“Jadi para pengusaha di Mabar ini patut bersyukur punya Pak Bupati, Pak Wakil Bupati dan jajarannya yang sangat komit dalam pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif. Beliau langsung bergerak dan sebelum surat edaran Mendagri ini keluar, beliau sudah mengambil tindakan karena memang ini sudah dimungkinkan di UU No 1 Tahun 2022 yaitu ada pasal 101 yang memberikan kesempatan kepada Pemda untuk memberikan insentif fiskal,” lanjutnya.

Sebelumnya pada 19 Januari lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas jasa kesenian dan hiburan tertentu berdasarkan UU HKPD. Surat ini memuat petunjuk bagi para kepala daerah untuk memberikan insentif pajak kepada para pelaku usaha hiburan.

Surat edaran ini juga merujuk pada pasal 101 ayat (1) UU no 1 tahun 2022 yang memberikan ruang kepada para kepala daerah baik Gubernur maupun Bupati dan Walikota untuk memberikan insentif fiskal bagi pelaku usaha dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari polemik penolakan para pelaku usaha atas pengenaan tarif pajak sebesar 40 – 75 persen atas usaha jasa hiburan tertentu yang termuat dalam Undang-undang No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. (334)

Pos terkait