Pemprov Bali Atur Mekanisme Penyaluran BKK untuk 6 Kabupaten Prioritas Program Strategis

bkk
Gubernur Bali Wayan Koster saat Rakor bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra dan Walikota Denpasar IGN Jaya Negara di Jayasabha Denpasar. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Gubernur Bali Wayan Koster akan mengatur mekanisme penyaluran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk enam kabupaten se Bali sesuai Pergub Bali. Kabupaten Badung, Gianyar dan Denpasar mengalokasikan dana BKK sebesar 10 persen dari realisasi Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan dan PBJT Makanan dan/atau Minuman.

BKK yang berasal dari Badung, Denpasar, Gianyar dan Pemprov Bali akan diprioritaskan pada program strategis daerah khususnya di Bangli, Buleleng, Jembrana, Karangasem, Klungkung dan Tabanan.

Bacaan Lainnya

“Kemudian untuk BKK yang dialokasikan 50 persen, peruntukannya sebagai pembiayaan pembangunan program strategis daerah di Bali yang infrastrukturnya sudah ditentukan; dan pembangunan infrastruktur prioritas di kota/kabupaten se-Bali,” jelas Gubernur Bali I Wayan Koster di Denpasar, Senin (7/4/2025).

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menjelaskan, untuk merealisasikan BKK masing-masing daerah diminta untuk menyampaikan proposal kepada Pemerintah Kabupaten Badung.

“Karena BKK ini kami harap bisa menjadi skema, sekaligus untuk memastikan infrastruktur objek wisata di Bali yang representatif dengan pertanggungjawaban yang jelas,” kata Adi Arnawa.

Sementara itu, Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra menyampaikan, program BKK sudah menjadi pembahasan 20 tahun yang lalu, sekarang lebih terprogram dan terperinci.

“Intinya kami di Gianyar sangat setuju,” kata Agud Mahayastra.

Sedangkan Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara menegaskan Provinsi Bali mengatur penyerahan BKK kepada 6 kabupaten di Bali berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kondisi wilayahnya.

“Dalam proyek strategis ini, kami minta agar tetap memperhatikan terkait persoalan sampah, karena berdampak terhadap pariwisata,” kata Jaya Negara. (pp03)

Pos terkait