DENPASAR | patrolipost.com – Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 menyasar 6 lembaga yang wajib mengelola sampah yang dihasilkan mereka sendiri. Kebijakan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai itu mencakup 6 lembaga yakni: kantor pemerintah dan swasta, desa/kelurahan/desa adat, pelaku usaha (café/restoran), pelaku pendidikan, pasar serta tempat ibadah.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, perkantoran dan tempat usaha tersebut diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana untuk mengelola sampah.
“Kepala Desa, lurah, agar membentuk tim terpadu terdiri dari Bendesa adat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengelolaan berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” jelas Wayan Koster saat konferensi pers di Jayasbha, Denpasar, Minggu (6/4/2025).
Gubernur Koster menambahkan, Desa, Kelurahan dan Desa Adat wajib menyediakan sarana dan prasarananya. Selain itu, pembiayaan pembangunan dan pengoperasian unit pengelolaan sampah seperti TPS3R.
Biaya itu wajib dialokasikan dari sumber APBDes yang bersumber dari APBN atau dana desa, dana bagi hasil yang masuk ke desa, pendapatan hasil desa dan atau sumber lain yang sah atau tidak mengikat.
Surat Edaran itu juga mengatur, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya, yang berpotensi mencemari tempat umum, danau, mata air, sungai dan laut.
Setiap orang dilarang membuang sampah sisa upakara ke media lingkungan. Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai teknis pengelolaan sampah
Serta, membentuk kader lingkungan untuk mengolah sampah berbasis sumber dan pembatasan sampah plastik sekali pakai di desa, Kelurahan dan Desa Adat. (pp03)