Pemprov Bali dan PLN Percepat Pengembangan Infrastruktur Listrik Berbasis Energi Terbarukan

ttd pln1
Penandatanganan Kesepakatan Bersama Percepatan Pengembangan Infrastruktur Ketenagalistrikan Berbasis Energi Terbarukan di Provinsi Bali. (Ist)

NEGARA | patrolipost.com – Gubernur Bali Wayan Koster bersama Dirut PLN Darmawan Prasodjo menandatangani Kesepakatan Bersama Percepatan Pengembangan Infrastruktur Ketenagalistrikan Berbasis Energi Terbarukan di Provinsi Bali.

Penandatanganan dilakukan usai melaunching dan melakukan ground breaking program PLTS 100 GWp Site Gilimanuk, Selasa (25/8/2026). Program PLTS 100 GWp di Provinsi Bali dengan alokasi mencapai 1.000 GWp.

Bacaan Lainnya

Koster menyebut, kebijakan Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih diatur dalam Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2019. Menurutnya, program ini telah dirancang sejak tahun 2019 lalu, namun belum berjalan optimal, karena situasi saat itu kurang kondusif akibat ada pandemi Covid-19.

“Sekarang ada momentum yang tepat, Bapak Presiden RI telah meluncurkan program ini, sehingga akan segera bisa diwujudkan,” kata Koster.

Ia menambahkan, tugas pemerintah daerah, membebaskan lahan milik negara yang tidak produktif dan bisa difungsikan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat, terutama kebutuhan energi yang tertuang dalam haluan pembangunan Bali 100 tahun yaitu Bali Mandiri Energi dengan Bali Energi Bersih.

“Jadi ini akan kami laksanakan,” ujarnya.

Dikatakan Koster, manfaat PLTS ini, tidak saja untuk memenuhi kebutuhan energi, tapi juga meningkatkan citra pariwisata Bali, lantaran Bali merupakan daerah wisata utama dunia yang perlu didukung oleh ekosistem lingkungan yang bersih.

“Jadi ini kebijakan yang sangat bermanfaat dan program PLTS ini tidak lagi impor BBM, biayanya juga jauh lebih murah,” kata Koster.

Dirut PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan, dengan adanya program PLTS ini, sistem kelistrikan Bali nenggunakan energi dari domestik.

“Dari energi mahal menjadi energi yang murah, dari energi fosil menjadi energi baru terbarukan,” kata Darmawan. (pp06)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *