DENPASAR | patrolipost.com – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Bali bersinergi dengan RSUP Prof DR IGNG Ngoerah Sanglah melaksanakan kremasi jenazah telantar di Perabuan Dharma Kerti Pura Dalem Desa Adat Kerobokan, Kamis (20/6/2024).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Bali Dr drh Luh Ayu Aryani MP saat mengikuti rangkaian kremasi di Perabuan Dharma Kerti Pura Dalem Desa Adat Kerobokan.
“Upacara kremasi berlangsung sejak 19-20 Juni 2024. Pada kremasi kali ini, Pemprov Bali melaksanakan kremasi terhadap 11 jenazah telantar yang telah mendapatkan pembebasan,” kata Luh Ayu Aryani, Kamis (20/6/2024).
Sementara itu biaya kremasi masing-masing jenazah sebesar Rp. 8.500.000 sepenuhnya dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali.
Aryani menyampaikan, dengan dilaksanakannya kremasi maka diharapkan dapat menyempurnakan jenazah kembali ke Sang Pencipta, menyucikan roh/atma yang telah meninggal dunia dan mempercepat kembalinya jasad ke alam asalnya.
Sementara itu, Plt Direktur Layanan Operasional RSU Prof Ngoerah I Gst Ngurah Ketut Sukadarma menegaskan, untuk biaya upacara kremasi di Dharma Kerti Pura Dalem Desa Adat Kerobokan ini sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Bali.
“Jadi Rp. 1,9 miliar itu meliputi biaya penitipan jenazah di rumah sakit, tidak hanya yang 11 jenazah ini, tapi juga ada 5 jenazah lain yang sebelumnya sudah diambil oleh yayasan Islam untuk dikubur,” jelasnya.
Dikatakan Ketut Sukadarma, biaya itu termasuk biaya ketika mereka dirawat dan biaya penitipan jenazah karena ada yang dirawat sejak tahun 2022 dan paling banyak tahun 2023.
“Secara administrasi itu kan ada biayanya, sehingga estimasinya itu sekitar Rp. 1,9 miliar. Jadi Saya juga tegaskan, untuk biaya upacara kremasi saat ini murni sepenuhnya biaya dari Pemerintah Provinsi Bali,” tegasnya. (pp03)