SINGARAJA | patrolipost.com – Luar biasa!! Ungkapan itu pantas disematkan kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng yang secara berturut-turut sejak tahun lalu dan sekarang mendapat penghargaan dari Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri. Yakni penghargaan atas pencapaian dalam pencairan bantuan keuangan kepada Partai Politik di Triwulan I.
Hal ini sesuai dengan amanat Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 900.1. 10/e-1/Polpum, tanggal 19 Desember 2023 perihal percepatan pelaporan pertanggung jawaban bantuan keuangan kepada partai politik yang bersumber dari APBD dan percepatan penyaluran / pencairan bantuan keuangan kepada partai politik TA 2024.
Penghargaan ini diterima oleh Pj Bupati Buleleng yang diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono SIP MM yang diserahkan langsung Direktur Politik Dalam Negeri, Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Drs Syarmadani MSi di Kota Batu, Jawa Timur, Kamis Juni 2024.
Direktur Politik Dalam Negeri Drs Syarmadani memberikan apresiasi atas capaian dari Pemkab Buleleng, selain berturut-turut mendapat penghargaan ini dari tahun 2023 juga prestasi ini hanya diraih oleh 2 Pemerintah Daerah yaitu Pemerintah Provinsi Yogyakarta dan Buleleng.
Selain itu pencairan bantuan keuangan kepada partai politik di triwulan I bukan semata bentuk kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Pemerintah Pusat namun lebih pada optimalisasi penggunaannya, diharapkan bantuan keuangan yang diterima lebih awal dapat dipergunakan oleh partai politik untuk peningkatan peran strategis dalam pelaksanaan pendidikan politik guna mendukung sukses Pemilu dan Pilkada serentak Nasional Tahun 2024.
Ditemui terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono SIP mengatakan penghargaan yang diraih merupakan bentuk sinergi yang baik oleh para pihak yaitu antara Kesbangpol, OPD terkait, partai politik, tim verifikasi administrasi Banpol dan tim pemeriksa pertanggungjawaban Banpol dari BPK RI Perwakilan Bali, sehingga percepatan pencairan Banpol pada TW 1 tahun 2024 dapat terealisasi sesuai amanat Surat Edaran Kemendagri.
Pihaknya berharap kolaborasi ke depan antar stakeholder dapat terus ditingkatkan dan pencairan Banpol pada TW 1 tahun 2024 ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya oleh parpol sebagai implementasi salah satu tugas dan fungsi parpol dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat sesuai ketentuan UU Parpol, khususnya dalam mendukung sukses pelaksanaan Pilkada serentak nasional pada 27 November 2024. (625)