Pemprov Bali Lakukan Langkah Tegas, Ekesekusi Lahan Pembangunan PKB

eeksekusi 22xxxxx
Pemerintah Pemrov Bali didampingi Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra melakukan eksekusi terhadap dua perusahaan yang didirikan di kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB), Eks Galian C Klungkung, Selasa (8/4/2024). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Pemerintah Pemrov Bali melakukan eksekusi terhadap dua perusahaan yang didirikan di kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Eks Galian C Klungkung, Selasa (8/4/2024).

Hadir langsung dalam eksekusi tersebut, Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, Biro Hukum Provinsi Bali, Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Klungkung.

“Eksekusi dilakukan Satpol PP Provinsi Bali, kami Satpol PP Klungkung hanya mendampingi,” ujar Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suarbawa di lokasi eksekusi.

Hal ini dilakukan setelah adanya keputusan dari pengadilan, terkait status lahan di lokasi didirikannya perusahaan tersebut yang merupakan milik Pemprov Bali. Serta pihak pengelola perusahaan yang belum memindahkan alat-alat produksi di lokasi tersebut, sampai melebihi batas waktu yang disepakati.

Dua perusahaan tersebut, bergerak di bidang produksi aspal. Dua perusahaan itu berdiri di lahan seluas 95 are, yang merupakan lahan Provinsi Bali dan berada di kawasan proyek PKB.

“Eksekusi ini dilakukan setelah adanya keputusan hukum tetap di pengadilan. Ada kesepakatan, pemilik pabrik untuk memindahkan alat-alatnya terakhir 31 Maret 2025. Tapi belum semua alat-alatnya dipindahkan,” ungkap Dewa Putu Suarbawa.

Diakuinya saat proses eksekusi, ada sedikit ketegangan antara petugas dan pihak pengelola perusahaan. Namun setelah dilakukan dialog, pengelola bisa menerima eksekusi tersebut.

Proses eksekusi dilakukan dengan pemasangan garis polisi dan papan pengumuman lahan milik Pemerintah Provinsi Bali. Sedangkan proses pengosongan dan pembongkaran bangunan fisik beserta mesin/alat berat lainnya akan dilakukan oleh pihak perusahaan dalam hal ini proses pengosongan dan pembongkaran bangunan fisik beserta mesin/alat berat lainnya akan dilakukan oleh pihak PT Arsa Buana Manunggal dan PT Adi Murti selaku pemilik.

Nanti untuk pengosongannya, pemilik perusahaan agar berkoordinasi dengan kepolisian karena disana telah terpasang garis polisi,” jelasnya.

Sementara itu lebih mempertegas Tim Pemrop Bali saat eksekusi lahan, Wabup Klungkung Tjok Surya Putra yang hadir saat itu dalam penjelasannya, Rabu (9/4/2025) menyatakan bahwa sudah ada kesepakatan bahwa batas akhir pembongkaran di PKB adalah 31 Maret 2025.

“Namun nyatanya sampai batas waktu akhir kesepakatan belum dilakukan, akhirnya tim Propinsi Bali turun untuk melakukan penertiban. Untuk itu tim melakukan pemasangan police line oleh polisi jika ada pembongkaran nantinya harus izin polisi,” ungkap Tjok Surya lebih rinci.

Turut hadir pula dalam kegiatan ini Kapolres Klungkung, Ajun Komisaris Besar Alfons WP Letsoin bersama Kasatpol PP Klungkung Dewa Putu Suarbawa bersama personel dan Camat Dawan Dewa Gede Widiantara. (855)

Pos terkait