BANGLI | patrolipost.com – Untuk mengoptimalkan pungutan retribusi sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli berencana mengandeng pihak Perumda Air Minum Titra Danu Arta (PDAM). Teknisnya, retribusi sampah wajib dibayar bersamaan dengan pembayaran air minum.
Diharapkan dengan pola tersebut, masyarakat akan lebih taat melakukan pembayaran retribusi dan target retribusi sampah yang ditetapkan sebesar Rp 159.600.000 bisa terealisasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli, Putu Ganda Wijaya saat dikonfirmasi mengatakan rencana tersebut merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin oleh Plh Sekda Bangli. Menurut Putu Ganda rencana tersebut sangat bagus sehingga apa saja yang menjadi target retribusi akan langsung sekalian dibayar dengan rekening air.
Lanjut Ganda Wijaya, selama ini sistem pemungutan retribusi sampah masih menggunakan tenaga pungut dari kantor sesuai objek retribusinya. Dalam hal ini, pihaknya juga telah bekerjasama dengan para Kaling dan Kadus. Hanya saja, cara tersebut diakui masih belum maksimal.
“Kalau sekarang bisa langsung melalui Perusda, tentunya ketaatan masyarakat lebih bisa dipantau dan lebih simpel. Saat bayar air, bayar juga retribusi sampah,” jelasnya, Senin (19/8/2024).
Sebut Putu Ganda selama ini kendala yang dihadapi saat melakukan pemungutan retribusi sampah, salah satunya terkait kesadaran masyarakat masih rendah sehingga belum bisa optimal.
“Terkadang malah saling tunjuk. Ketika wajib retribusi dilaksanakan, lambat sedikit kita ngangkut karena kendala teknis, itu terkadang dipakai alasan. Selain itu, di jalur Selatan kota kan belum wajib retribusi, sekarang harus wajib retribusi,” ungkap Kadis asal Banjar Tegal, Kelurahan Bebalang, Bangli ini.
Dalam kerjasama pemungutan ini, akan diterapkan bagi seluruh wajib retribusi yang selama ini dilayani. “Untuk pelayanan kita memang sudah di empat kecamatan. Namun yang paling banyak layanan ada di kota Bangli,” sebut Putu Ganda. (750)