Pencuri Uang Puluhan Juta di Restoran Lembongan Diamankan di Bandara Ngurah Rai

pencuri1
Pelaku pencurian uang di Lembongan berhasil ditangkap anggota Polsek Nusa Penida. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida meringkus pelaku tindak pidana penggelapan uang di Restaurant Pondok Baruna, Desa Jungutbatu, Nusa Lembongan. Pelaku berinisial SF (20) diringkus di pintu keberangkatan Bandara Ngurah Rai, Jumat (10/7/2026).

Kasus ini bermula saat korban, I Made Dwi Parwata mendapati uang hasil penjualan restoran selama tiga hari terakhir sebanyak Rp 33.464.280 (Tiga puluh tiga juta empat ratus enampuluh empat ribu dua ratus delapan puluh rupiah) tidak berada di tempat. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui uang tersebut sebelumnya dipegang oleh salah satu karyawan yang kemudian diduga melarikan diri dari wilayah Lembongan.

Bacaan Lainnya

Menerima laporan pada pukul 16.30 Wita, Tim Jalak Nusa langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga pengumpulan bukti. Berbekal Scientific Investigation hingga akhirnya diketahui keberadaan pelaku di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya SH menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaborasi solid antar satuan.

“Begitu laporan diterima, kami langsung bergerak cepat melalui Tim Jalak Nusa. Berkat koordinasi yang baik dengan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, pelaku berhasil diamankan saat hendak melarikan diri. Ini adalah komitmen kami dalam memberikan rasa aman serta kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Kapolsek.

Melalui koordinasi intensif, Tim Jalak Nusa bersama Unit Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial SF (20), laki-laki, berasal dari Provinsi Banten di area Gate 5/6 saat hendak meninggalkan Bali menggunakan pesawat. Tak lama berselang, tim dari Polsek Nusa Penida langsung menuju lokasi untuk melakukan penjemputan dan pengamanan pelaku.

Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit iPhone 13 Pro Max dan tiket pesawat tujuan Jakarta, yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penggelapan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Nusa Penida guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Polsek Nusa Penida yang tegas, humanis, dan berintegritas dalam menjaga keamanan wilayah, sekaligus menunjukkan sinergitas kuat antar jajaran kepolisian dalam mengungkap tindak kriminalitas secara cepat dan profesional. (roni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *